Skip to main content

Pertanian, Kedaulatan Pangan, dan Kemakmuran Bangsa


              Petani memiliki peran yang sangat besar terhadap kemakmuran suatu bangsa. Bangsa yang mandiri dari segi pertanian akan sangat toleran terhadap berbagai intrik sosial yang dapat menjurus pada krisis bernegara. Kedaulatan dari segi pangan merupakan sektor yang penting untuk menunjukkan kemerdekaan suatu negara. Kemakmuran suatu negara ditunjukkan dengan kemampuannya dalam memenuhi kebutuhan dari segi pangan di negaranya.

             Negara maju sangat memprioritaskan pendirian pilar pengusung bangsa, salah satunya yaitu kedaulatan pangan. Negara berkembang dapat belajar dari kesuksesan negara yang telah maju untuk menggapai cita-cita negara merdeka. Negara yang merdeka dapat lepas dari intervensi negara lain dalam mengurusi kedaulatan pangan.

              Kedaulatan pangan akan mudah tercapai, apabila petani yang mengurusi ketersediaan pangan disejahterakan. Kesejahteraan para petani, tentunya akan mendorong minat warga usia produktif mengambil peran sebagai petani di negaranya. Kesan "petani miskin" pun harus dihilangkan. Kinerja petani mayoritas diisi dengan pekerja buruh yang memiliki gaji tergolong rendah. Sementara produk pertanian di hadapan konsumen harganya tinggi.

             Sektor pertanian di Indonesia model lama memiliki beberapa tingkatan kerja. Bidang kerja tersebut terbagi menjadi penyedia modal kerja, penyedia lahan pertanian, penyewa lahan pertanian, pengepul produk pertanian, dan sisanya merupakan buruh kerja tani.

            Menurut fakta di lapangan sistem seperti ini terkesan berat sebelah. Dimana keuntungan perdagangan diambil alih oleh para pengelola yang berbasis pada pengiriman / distribusi produk sementara buruh tani mendapat gaji harian.

            Dewasa ini, kepedulian petani mampu merubah sistem lama yang berorientasi pada satu golongan sedangkan masyarakat tani secara luas dirugikan. Begitu halnya yang terjadi dengan melonjaknya harga di atas rata-rata.

            Untuk itu, petani berinisiatif membentuk wadah bersama agar dapat berdiri mandiri. Pembuatan kelompok tani (poktan) merupakan salah satu contoh upaya masyarakat untuk merubah pertanian model lama agar dapat berimbang. Petani dapat memiliki ruang kerja maksimal dengan kesetaraan dan kesejahteraan mereka. Hal ini mampu mewujudkan kedaulatan pangan yang berujung pada tercapainya kemakmuran bangsa.

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan istilah kebun, sawah, ladang dan taman

     Kebun adalah istilah yang digunakan untuk menamai suatu bentangan lahan pertanian yang memiliki cakupan area yang luas. Karakteristik yang menonjol adalah komoditi yang ditanam sejenis dengan kapasitas pengelolaan lahan yang tinggi. Tenaga kerja tergolong ahli sehingga tiap orang dapat menangani area pertanian yang luas. Nama ini lebih sering kita jumpai dengan penyebutan kata "perkebunan".      Sawah adalah lahan pertanian terarah dengan komoditi pertaniannya didominasi tanaman-tanaman jenis serealia. Di Indonesia, lahan persawahan sangat dikenal dengan tanaman padinya. Lahan pertanian untuk tanaman serealia diusahakan pada bentangan yang datar karena jenis tanaman ini mudah rubuh jika terkena tiupan angin kencang.      Ladang adalah jenis tanah tidur yang masih dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian dengan komoditi umumnya sejenis palawija. Tanaman palawija tahan terhadap cuaca yang cenderung kering. Ladang memiliki kelebihan karena lokasinya dapat ditempatkan

Legalisasi industri mebel

     Legalisasi (pengesahan) permebelan menjadi bukti bahwasanya produk yang dihasilkan dari proses pengolahan dalam kegiatan manufaktur bahan baku kayu olahan berasal dari jalur yang aman tanpa memberikan efek kerusakan pada alam seperti ilegal logging / pembalakan liar, pencurian kayu industri, penggelapan bahan baku perkayuan serta kegiatan yang berpotensi merusak alam lainnya. Berikut merupakan syarat dan data perizinan yang berlaku di Indonesia: A. Industri Mebel 1. Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP Landasan Hukum: Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 36/M-DAG/PER/9/2007 Persyaratan Permohonan Izin: untuk Perusahaan yang berbentuk CV. dan Firma, - Fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan / Akta Notaris yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri - Fotokopi Kartu Tanda Penduduk/KTP Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan - Surat Pernyataan dari Pemohon SIUP tentang lokasi usaha Perusahaan  - Foto Pemilik atau Pengurus atau Penang

Dekomposisi, Kontaminasi, Fermentasi dan Preservasi pada makanan

    Pembusukan / kerusakan produk makanan adakalanya berasal dari dekomposisi dan terkadang melalui kontaminasi zat tertentu. Keduanya mengalami perubahan kandungan nutrisi, tetapi dibedakan dengan adanya dekomposer dan zat kontaminan.     Dekomposer mengacu pada organisme yang dapat mempercepat terjadinya dekomposisi. Sedangkan, Zat kontaminan merupakan suatu zat yang tertambahkan dalam objek sehingga terjadi kontaminasi.     Organisme pendekomposisi diantaranya semut, belatung, jamur, dan bakteri. Perubahan nutrisi ditandai dengan berkurangnya protein terkandung akibat dekomposer dan muncul bau tidak sedap.     Kontaminasi bisa berasal dari organisme, zat kimia, maupun benda fisik yang jika termakan / dikonsumsi dapat mengakibatkan gangguan kesehatan bagi manusia. Gejala dan akibat yang ditimbulkan berbeda-beda, mulai dari mual hingga beresiko kanker.     Fermentasi pada umumnya, merupakan proses pengawetan dengan bantuan ragi. Glukosa dalam bahan baku makanan dirombak menghasil