Skip to main content

Batas aman penggunaan air pada lahan pertanian


            Eksistensi air pada kegiatan di sektor pertanian sangat berpengaruh pada daya produktivitas lahan. Dimana air tanah merupakan satu dari empat bagian penyusun hakekat tanah. Empat bagian tersebut, antara lain: lithosfer (mineral tanah), biosfer (bahan organik dan organismenya), atmosfer (udara tanah), dan hidrosfer (air tanah). Kehilangan salah satu bagian penyusun tanah mampu berakibat pada turunnya kesuburan tanah tersebut.

            Siklus hidrologi merupakan kondisi dimana perputaran air mempengaruhi persediaan air dalam tanah. Kesetimbangan air yang tersimpan dalam tanah berada pada kondisi aman apabila output / penggunaan air tanah di bawah jumlah input / persediaannya. Eksploitasi (penggunaan di atas batas kewajaran) air tanah pada penggunaan apapun, termasuk juga berbagai kegiatan di sektor pertanian mampu menekan batas aman kesetimbangan air tanah. Kekeringan yang terjadi pada lahan subur merupakan salah satu contoh condongnya kesetimbangan air tanah dari batas aman.

           Terjangkaunya penggunaan air tanah oleh manusia ditujukan pada tingkat konsumsi air dangkal dan air dalam. Air dangkal penggunaannya relatif sedikit, tetapi memiliki tingkat kontinuitas tinggi karena siklus hidrologinya pun pendek. Sedangkan air dalam ketersediaan airnya berlimpah, tetapi tingkat kontinuitasnya rendah. Penggunaan air dalam seringkali berakibat pada keringnya sumur-sumur dan mata air di area sekitar pompa air dalam. Periode siklus hidrologi yang lebih panjang agar air sampai pada lapisan akuifer tanah merupakan alasan rendahnya tingkat kontinuitas air dalam.

            Penggunaan air dalam pada kegiatan operasional di lapangan memerlukan batasan-batasan tertentu yang harus ditaati. Penyedotan air dalam kapasitas besar, tanpa dibarengi dengan pengembalian air dari permukaan tanah baik secara alami (antara lain dari air hujan, air resapan dari aliran sungai, dan resapan air danau atau waduk) dan secara buatan (antara lain dengan pembuatan sumur resapan, pembuatan bendungan irigasi modern, serta pengoperasian IPAL sebelum limbah cair disalurkan ke aliran air) mempengaruhi kwantitas air tersimpan dalam tanah dan dapat mengakibatkan perubahan struktur tanah yang digunakan sebagai media penyimpan air dalam.

           Keberadaan mineral air pada harkat tanah di bagian dalam mampu mengkondisikan struktur tanah yang berperan sebagai media penyimpanan air alami tetap berada pada suhu yang rendah. Suhu rendah ini sangat dibutuhkan oleh tanah agar dapat mengurangi tingkat pengikisan permukaan muka tanah oleh panas matahari karena tanah dengan daya simpan air yang tinggi biasanya di atasnya ditumbuhi oleh vegetasi yang beraneka ragam. Ketersediaan air dalam juga berpengaruh pada tanah bagian dalam karena kalor yang diserap tanah tidak hanya berasal dari panas yang dipancarkan oleh matahari saja, melainkan juga dipengaruhi oleh aktivitas pada perut bumi atau bumi bagian bawah. Pergerakan lava dari dalam perut bumi menuju permukaan setidaknya akan berakibat pada dua hal. Pertama, jika arus lava yang naik ke permukaan bumi melewati batuan-batuan keras, tanah yang kering, serta sedikit sekali jumlah air yang tersimpan maka muka tanah yang naik akan memunculkan fenomena gunung berapi dengan lava yang berpijar. Sedangkan, perjalanan aliran lava yang naik ke permukaan bumi yang melewati bagian tanah yang kaya mineral seperti logam, kapur, bahkan air akan memunculkan fenomena alam yang indah seperti kawah berwarna, mata air dengan kolam air panas, batuan andesit yang bernilai artistik, serta kawah sulfur yang dapat diolah menjadi berbagai macam produk yang berguna bagi peradaban manusia.


          Pemompaan air tanah berada pada batas aman apabila volume air yang dipompakan berbilang-pecahan dengan daya simpan air per-luas area. Sebagai contoh, penggenangan tanaman padi pada luas lahan 2 hektare menggunakan 1/5 bagian air tanah di lingkup area tersebut. Dimana daya simpan air tanah merupakan 1 bagian, sehingga masih tersisa 4/5 bagian ditambah dengan siklus hidrologi yang terjadi pada luasan lahan. Kesetimbangan air tanah akan terjaga pada penggunaan air yang berada pada batas aman.




Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan istilah kebun, sawah, ladang dan taman

     Kebun adalah istilah yang digunakan untuk menamai suatu bentangan lahan pertanian yang memiliki cakupan area yang luas. Karakteristik yang menonjol adalah komoditi yang ditanam sejenis dengan kapasitas pengelolaan lahan yang tinggi. Tenaga kerja tergolong ahli sehingga tiap orang dapat menangani area pertanian yang luas. Nama ini lebih sering kita jumpai dengan penyebutan kata "perkebunan".      Sawah adalah lahan pertanian terarah dengan komoditi pertaniannya didominasi tanaman-tanaman jenis serealia. Di Indonesia, lahan persawahan sangat dikenal dengan tanaman padinya. Lahan pertanian untuk tanaman serealia diusahakan pada bentangan yang datar karena jenis tanaman ini mudah rubuh jika terkena tiupan angin kencang.      Ladang adalah jenis tanah tidur yang masih dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian dengan komoditi umumnya sejenis palawija. Tanaman palawija tahan terhadap cuaca yang cenderung kering. Ladang memiliki kelebihan karena lokasinya dapat ditempatkan

Legalisasi industri mebel

     Legalisasi (pengesahan) permebelan menjadi bukti bahwasanya produk yang dihasilkan dari proses pengolahan dalam kegiatan manufaktur bahan baku kayu olahan berasal dari jalur yang aman tanpa memberikan efek kerusakan pada alam seperti ilegal logging / pembalakan liar, pencurian kayu industri, penggelapan bahan baku perkayuan serta kegiatan yang berpotensi merusak alam lainnya. Berikut merupakan syarat dan data perizinan yang berlaku di Indonesia: A. Industri Mebel 1. Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP Landasan Hukum: Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 36/M-DAG/PER/9/2007 Persyaratan Permohonan Izin: untuk Perusahaan yang berbentuk CV. dan Firma, - Fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan / Akta Notaris yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri - Fotokopi Kartu Tanda Penduduk/KTP Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan - Surat Pernyataan dari Pemohon SIUP tentang lokasi usaha Perusahaan  - Foto Pemilik atau Pengurus atau Penang

Dekomposisi, Kontaminasi, Fermentasi dan Preservasi pada makanan

    Pembusukan / kerusakan produk makanan adakalanya berasal dari dekomposisi dan terkadang melalui kontaminasi zat tertentu. Keduanya mengalami perubahan kandungan nutrisi, tetapi dibedakan dengan adanya dekomposer dan zat kontaminan.     Dekomposer mengacu pada organisme yang dapat mempercepat terjadinya dekomposisi. Sedangkan, Zat kontaminan merupakan suatu zat yang tertambahkan dalam objek sehingga terjadi kontaminasi.     Organisme pendekomposisi diantaranya semut, belatung, jamur, dan bakteri. Perubahan nutrisi ditandai dengan berkurangnya protein terkandung akibat dekomposer dan muncul bau tidak sedap.     Kontaminasi bisa berasal dari organisme, zat kimia, maupun benda fisik yang jika termakan / dikonsumsi dapat mengakibatkan gangguan kesehatan bagi manusia. Gejala dan akibat yang ditimbulkan berbeda-beda, mulai dari mual hingga beresiko kanker.     Fermentasi pada umumnya, merupakan proses pengawetan dengan bantuan ragi. Glukosa dalam bahan baku makanan dirombak menghasil