Skip to main content

Deforestasi part.01


            Penggundulan Hutan atau Deforestasi merupakan fenomena hilangnya sebagian atau seluruh bagian hutan berupa pepohonan, tumbuhan, dan satwa liar yang terdapat di dalam kawasan tersebut. Deforestasi terjadi secara alami atau karena intervensi dari manusia. Kerusakan hutan yang dialami bertingkat-tingkat, seringkali pada eksploitasi yang berlebih mengakibatkan lahan menjadi kritis.

            Terjadinya deforestasi secara alami berasal dari keadaan alam di sekitar hutan sendiri. Kebakaran hutan, erupsi gunung berapi, banjir bandang, angin puting beliung, dan tebing yang longsor dapat menyebabkan deforestasi secara alami. Iklim dan bencana alam merupakan alasan banyaknya area hutan yang berkurang bahkan sebelum adanya intervensi yang dilakukan oleh manusia.

             Sedangkan deforestasi atas intervensi manusia sering kali memiliki beberapa alasan. Antara lain; pelebaran area pemukiman, perburuan kayu hutan alam sebagai bahan baku furniture, pembebasan untuk lahan pertanian dan peternakan baru, pembukaan area pertambangan dalam hutan, dan kegiatan lain yang mengikis keberadaan hutan. Faktor pemenuhan lingkungan hidup dan produk penunjang kehidupan manusia menjadi alasan atas terjadinya deforestasi oleh manusia.

             Problem universal yang akan dihadapi akibat terjadinya deforestasi adalah global-warming. Penguraian unsur-unsur karbon (C) yang sangat melimpah di atmosfer dan permukaan tanah oleh tumbuhan semakin berkurang akibat terjadinya deforestasi. Akibatnya siklus perputaran unsur karbon terganggu, tidak mencukupinya jumlah tumbuhan yang melakukan fotosintesis mengakibatkan atmosfer bumi terpapar gas COn (n=1,2.) dalam jumlah yang terlampau tinggi. Gas karbon monoksida / CO berakibat buruk pada pernafasan manusia karena berasal dari pembakaran tak sempurna bahan bakar fosil. Sedangkan karbon dioksida / CO2 yang memenuhi atmosfer memiliki daya konduksi thermal (penghantar panas) yang tinggi. Tanpa adanya penetralan gas CO2, panas yang dihantarkan dari emisi matahari akan tertahan di dalam atmosfer bumi sehingga suhu bumi meningkat. Peningkatan suhu bumi yang ekstrim menimbulkan gejala-gejala alam yang dapat mengganggu ruang kehidupan manusia.

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan istilah kebun, sawah, ladang dan taman

     Kebun adalah istilah yang digunakan untuk menamai suatu bentangan lahan pertanian yang memiliki cakupan area yang luas. Karakteristik yang menonjol adalah komoditi yang ditanam sejenis dengan kapasitas pengelolaan lahan yang tinggi. Tenaga kerja tergolong ahli sehingga tiap orang dapat menangani area pertanian yang luas. Nama ini lebih sering kita jumpai dengan penyebutan kata "perkebunan".      Sawah adalah lahan pertanian terarah dengan komoditi pertaniannya didominasi tanaman-tanaman jenis serealia. Di Indonesia, lahan persawahan sangat dikenal dengan tanaman padinya. Lahan pertanian untuk tanaman serealia diusahakan pada bentangan yang datar karena jenis tanaman ini mudah rubuh jika terkena tiupan angin kencang.      Ladang adalah jenis tanah tidur yang masih dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian dengan komoditi umumnya sejenis palawija. Tanaman palawija tahan terhadap cuaca yang cenderung kering. Ladang memiliki kelebihan karena lokasinya dapat ditempatkan

Legalisasi industri mebel

     Legalisasi (pengesahan) permebelan menjadi bukti bahwasanya produk yang dihasilkan dari proses pengolahan dalam kegiatan manufaktur bahan baku kayu olahan berasal dari jalur yang aman tanpa memberikan efek kerusakan pada alam seperti ilegal logging / pembalakan liar, pencurian kayu industri, penggelapan bahan baku perkayuan serta kegiatan yang berpotensi merusak alam lainnya. Berikut merupakan syarat dan data perizinan yang berlaku di Indonesia: A. Industri Mebel 1. Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP Landasan Hukum: Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 36/M-DAG/PER/9/2007 Persyaratan Permohonan Izin: untuk Perusahaan yang berbentuk CV. dan Firma, - Fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan / Akta Notaris yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri - Fotokopi Kartu Tanda Penduduk/KTP Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan - Surat Pernyataan dari Pemohon SIUP tentang lokasi usaha Perusahaan  - Foto Pemilik atau Pengurus atau Penang

Dekomposisi, Kontaminasi, Fermentasi dan Preservasi pada makanan

    Pembusukan / kerusakan produk makanan adakalanya berasal dari dekomposisi dan terkadang melalui kontaminasi zat tertentu. Keduanya mengalami perubahan kandungan nutrisi, tetapi dibedakan dengan adanya dekomposer dan zat kontaminan.     Dekomposer mengacu pada organisme yang dapat mempercepat terjadinya dekomposisi. Sedangkan, Zat kontaminan merupakan suatu zat yang tertambahkan dalam objek sehingga terjadi kontaminasi.     Organisme pendekomposisi diantaranya semut, belatung, jamur, dan bakteri. Perubahan nutrisi ditandai dengan berkurangnya protein terkandung akibat dekomposer dan muncul bau tidak sedap.     Kontaminasi bisa berasal dari organisme, zat kimia, maupun benda fisik yang jika termakan / dikonsumsi dapat mengakibatkan gangguan kesehatan bagi manusia. Gejala dan akibat yang ditimbulkan berbeda-beda, mulai dari mual hingga beresiko kanker.     Fermentasi pada umumnya, merupakan proses pengawetan dengan bantuan ragi. Glukosa dalam bahan baku makanan dirombak menghasil