Skip to main content

Deforestasi part.02


                Penggundulan hutan yang digunakan sebagai area pemukiman bersifat permanen alias tidak dapat diperbaharui. Hutan yang sudah beralih fungsi sebagai pemukiman kehilangan kegunaannya sebagai paru-paru dunia. Terdapat beberapa suku asli Indonesia yang tinggal di sekitar hutan alam masih mampu menjaga kemurnian / keaslian hutan dengan tidak mengeksplornya secara berlebihan. Mereka berpedoman sopan-santun terhadap alam dengan tetap menjaga keasrian dari hutan itu sendiri. Hal tersebut merupakan contoh kerja nyata para leluhur bangsa yang kian terkikis oleh roda perubahan zaman.

                Perburuan kayu hutan alam secara ilegal begitu berdampak pada kerusakan hutan. Pepohonan berdiameter besar dipotong, hanya disisakan bagian pangkal batang yang terhubung langsung ke akar. Kegiatan seperti ini, telah dilarang secara langsung oleh pemerintah. Untuk menjaga kelestarian hutan, penebangan pohon dilakukan dengan sistem penghitungan umur dan tebang-pilih. Selanjutnya, area hutan yang pohonnya telah ditebang diharuskan untuk ditanami bibit pohon kembali, agar hutan dapat beregenerasi secara normal.

               Pembebasan area hutan sebagai lahan pertanian menggunakan lahan yang berkarakteristik landai dan subur. Hutan alam yang tingkat biodiversitasnya tinggi memiliki kesuburan hara tanah yang tinggi pula. Penggunaan hutan alam sebagai lahan pertanian baru, disebabkan sangat terbatasnya lahan pertanian produktif sedangkan kebutuhan pangan masyarakat semakin hari semakin meningkat. Program pertanian berkelanjutan (sustainable) diharapkan mampu meningkatkan produktifitas tanah sehingga tren pembalakan hutan oleh para petani dapat dihilangkan. Mobilisasi pertanian yang aman terhadap lingkungan semakin digalakkan.

               Area tambang di kawasan perhutanan juga berpotensi terhadap terjadinya deforestasi. Daya jangkau penambang ke dalam hutan terbatasi oleh medan yang beraneka ragam. Pembukaan sarana transportasi menuju area tambang dapat dilakukan melalui jalur darat dan perairan. Setelah selesai penambangan, area diberikan mediator organik yang dapat mempercepat regenerasi lahan hutan. Bahan organik dapat ditemukan di sekitar hutan maupun didatangkan dari luar. Cocopeat menjadi produk andalan yang sering digunakan untuk netralisasi area pertambangan.

               Penggundulan hutan secara tidak sengaja dapat terjadi di daerah pariwisata pegunungan yang rentan menggunakan api unggun. Percikan api dari api unggun dan puntung rokok dapat menjadi sumber terjadinya kebakaran di daerah sentra pariwisata pegunungan. 
               

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan istilah kebun, sawah, ladang dan taman

     Kebun adalah istilah yang digunakan untuk menamai suatu bentangan lahan pertanian yang memiliki cakupan area yang luas. Karakteristik yang menonjol adalah komoditi yang ditanam sejenis dengan kapasitas pengelolaan lahan yang tinggi. Tenaga kerja tergolong ahli sehingga tiap orang dapat menangani area pertanian yang luas. Nama ini lebih sering kita jumpai dengan penyebutan kata "perkebunan".      Sawah adalah lahan pertanian terarah dengan komoditi pertaniannya didominasi tanaman-tanaman jenis serealia. Di Indonesia, lahan persawahan sangat dikenal dengan tanaman padinya. Lahan pertanian untuk tanaman serealia diusahakan pada bentangan yang datar karena jenis tanaman ini mudah rubuh jika terkena tiupan angin kencang.      Ladang adalah jenis tanah tidur yang masih dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian dengan komoditi umumnya sejenis palawija. Tanaman palawija tahan terhadap cuaca yang cenderung kering. Ladang memiliki kelebihan karena lokasinya dapat ditempatkan

Legalisasi industri mebel

     Legalisasi (pengesahan) permebelan menjadi bukti bahwasanya produk yang dihasilkan dari proses pengolahan dalam kegiatan manufaktur bahan baku kayu olahan berasal dari jalur yang aman tanpa memberikan efek kerusakan pada alam seperti ilegal logging / pembalakan liar, pencurian kayu industri, penggelapan bahan baku perkayuan serta kegiatan yang berpotensi merusak alam lainnya. Berikut merupakan syarat dan data perizinan yang berlaku di Indonesia: A. Industri Mebel 1. Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP Landasan Hukum: Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 36/M-DAG/PER/9/2007 Persyaratan Permohonan Izin: untuk Perusahaan yang berbentuk CV. dan Firma, - Fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan / Akta Notaris yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri - Fotokopi Kartu Tanda Penduduk/KTP Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan - Surat Pernyataan dari Pemohon SIUP tentang lokasi usaha Perusahaan  - Foto Pemilik atau Pengurus atau Penang

Dekomposisi, Kontaminasi, Fermentasi dan Preservasi pada makanan

    Pembusukan / kerusakan produk makanan adakalanya berasal dari dekomposisi dan terkadang melalui kontaminasi zat tertentu. Keduanya mengalami perubahan kandungan nutrisi, tetapi dibedakan dengan adanya dekomposer dan zat kontaminan.     Dekomposer mengacu pada organisme yang dapat mempercepat terjadinya dekomposisi. Sedangkan, Zat kontaminan merupakan suatu zat yang tertambahkan dalam objek sehingga terjadi kontaminasi.     Organisme pendekomposisi diantaranya semut, belatung, jamur, dan bakteri. Perubahan nutrisi ditandai dengan berkurangnya protein terkandung akibat dekomposer dan muncul bau tidak sedap.     Kontaminasi bisa berasal dari organisme, zat kimia, maupun benda fisik yang jika termakan / dikonsumsi dapat mengakibatkan gangguan kesehatan bagi manusia. Gejala dan akibat yang ditimbulkan berbeda-beda, mulai dari mual hingga beresiko kanker.     Fermentasi pada umumnya, merupakan proses pengawetan dengan bantuan ragi. Glukosa dalam bahan baku makanan dirombak menghasil