Skip to main content

Hubungan umur produksi tanaman dengan lamanya penggunaan lahan


              Perputaran masa produksi berkaitan erat dengan lamanya pemakaian lahan. Panjang masa tanam merupakan ukuran yang digunakan para petani untuk memulai proses penanaman. Iklim dan cuaca di sekitar area pertanian juga menjadi penentu jenis dan varietas tanaman yang digunakan. Di Indonesia sendiri, petani tradisional masih sering menggunakan perubahan musim sebagai penentu awal musim tanam.

              Iklim tropis yang dimiliki oleh negara di bagian ekuator bumi menghasilkan 2 (dua) musim. Musim penghujan dan kemarau. Kedua musim ini digunakan sebagai acuan petani untuk mulai menanam. Pergantian musim juga diakhiri dengan pemanenan tanaman yang tersisa agar dapat diganti dengan bibit tanaman yang cocok dengan musim berikutnya. Pergiliran tanaman di Indonesia hanya dilakukan sebanyak dua kali dengan masa tanam 3-4 kali dalam setahun.

            Iklim subtropis di beberapa negara membagi musim menjadi 4 bagian. Musim semi, panas, gugur, dan dingin. Pada musim-musim tersebut, intensitas air hujan berubah-ubah. Sehingga perlu adanya sistem irigasi untuk mendukung produksi pertanian.

            Green-house sering digunakan pada daerah gurun dan kutub karena sulitnya mengontrol iklim mikro di sekitar lahan pertanian pada iklim makro yang ekstrim. Daerah gurun dan kutub memiliki 2 musim, yaitu musim dingin dan musim panas. Perubahan suhu pada musim panas dan musim dingin sangat tinggi. Musim dingin di daerah kutub membekukan air dengan suhu rata-rata di bawah nol derajat celcius. Begitu juga dengan musim panas di daerah gurun hingga mencapai 45 derajat celcius. Padahal suhu normal manusia berkisar 35-38 derajat celcius.

            Mayoritas tanaman dapat tumbuh di dalam green-house. Daerah dengan cuaca yang ekstrim akan lebih terdukung dengan keberadaanya. Mungkin saja di Indonesia juga dapat beralih dengan penggunaan green-house pada daerah dengan tingkat kerawanan tinggi. Hal yang rawan pada lahan pertanian antara lain: banjir, kekeringan, dan pembangunan pemukiman penduduk di area lahan produksi sehingga dapat mengurangi luasan produksi area pertanian.

            Kelebihan green-house adalah dapat selalu digunakan pada musim apapun, sehingga baik untuk sistem pertanian berkelanjutan. Keseimbangan produksi dalam kurun waktu satu tahun dapat dijaga tetap stabil. Kelangkaan produk pertanian dapat dihindari selama lahan dapat berpoduksi.

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan istilah kebun, sawah, ladang dan taman

     Kebun adalah istilah yang digunakan untuk menamai suatu bentangan lahan pertanian yang memiliki cakupan area yang luas. Karakteristik yang menonjol adalah komoditi yang ditanam sejenis dengan kapasitas pengelolaan lahan yang tinggi. Tenaga kerja tergolong ahli sehingga tiap orang dapat menangani area pertanian yang luas. Nama ini lebih sering kita jumpai dengan penyebutan kata "perkebunan".      Sawah adalah lahan pertanian terarah dengan komoditi pertaniannya didominasi tanaman-tanaman jenis serealia. Di Indonesia, lahan persawahan sangat dikenal dengan tanaman padinya. Lahan pertanian untuk tanaman serealia diusahakan pada bentangan yang datar karena jenis tanaman ini mudah rubuh jika terkena tiupan angin kencang.      Ladang adalah jenis tanah tidur yang masih dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian dengan komoditi umumnya sejenis palawija. Tanaman palawija tahan terhadap cuaca yang cenderung kering. Ladang memiliki kelebihan karena lokasinya dapat ditempatkan

Legalisasi industri mebel

     Legalisasi (pengesahan) permebelan menjadi bukti bahwasanya produk yang dihasilkan dari proses pengolahan dalam kegiatan manufaktur bahan baku kayu olahan berasal dari jalur yang aman tanpa memberikan efek kerusakan pada alam seperti ilegal logging / pembalakan liar, pencurian kayu industri, penggelapan bahan baku perkayuan serta kegiatan yang berpotensi merusak alam lainnya. Berikut merupakan syarat dan data perizinan yang berlaku di Indonesia: A. Industri Mebel 1. Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP Landasan Hukum: Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 36/M-DAG/PER/9/2007 Persyaratan Permohonan Izin: untuk Perusahaan yang berbentuk CV. dan Firma, - Fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan / Akta Notaris yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri - Fotokopi Kartu Tanda Penduduk/KTP Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan - Surat Pernyataan dari Pemohon SIUP tentang lokasi usaha Perusahaan  - Foto Pemilik atau Pengurus atau Penang

Dekomposisi, Kontaminasi, Fermentasi dan Preservasi pada makanan

    Pembusukan / kerusakan produk makanan adakalanya berasal dari dekomposisi dan terkadang melalui kontaminasi zat tertentu. Keduanya mengalami perubahan kandungan nutrisi, tetapi dibedakan dengan adanya dekomposer dan zat kontaminan.     Dekomposer mengacu pada organisme yang dapat mempercepat terjadinya dekomposisi. Sedangkan, Zat kontaminan merupakan suatu zat yang tertambahkan dalam objek sehingga terjadi kontaminasi.     Organisme pendekomposisi diantaranya semut, belatung, jamur, dan bakteri. Perubahan nutrisi ditandai dengan berkurangnya protein terkandung akibat dekomposer dan muncul bau tidak sedap.     Kontaminasi bisa berasal dari organisme, zat kimia, maupun benda fisik yang jika termakan / dikonsumsi dapat mengakibatkan gangguan kesehatan bagi manusia. Gejala dan akibat yang ditimbulkan berbeda-beda, mulai dari mual hingga beresiko kanker.     Fermentasi pada umumnya, merupakan proses pengawetan dengan bantuan ragi. Glukosa dalam bahan baku makanan dirombak menghasil