Skip to main content

Penanganan pasca panen produk pertanian


                 Berbagai teknik pengolahan dapat dilakukan pada penanganan pasca panen produk pertanian. Tujuan utama dari penanganan pasca panen adalah agar konsumen 'more comfortable' atau 'lebih nyaman' dalam menggunakan produk, baik dalam bentuk bahan segar maupun bentuk olahan produk. Sedangkan tujuan sampingannya, antara lain menaikkan daya simpan produk, menjaga kesegaran produk, menaikkan daya guna produk, memvariasikan jenis olahan produk, menekan tingkat kerusakan produk, menaikkan nilai ekonomis produk, serta menstabilkan harga produk olahan. Tujuan penanganan dapat berkembang karena sifatnya yang fleksibel, akan tetapi akan selalu kembali kepada 'more comfortable' bagi konsumen. Karena kemudahan konsumen menggunakan produk-produk pertanian merupakan faktor utama diadakannya penanganan pasca panen.

                 Tingkat kepuasan konsumen selalu menjadi patokan, dimana pada tingkat kepuasan yang tinggi merupakan suatu keberhasilan penanganan produk pertanian. Sebaliknya, tingkat kepuasan konsumen yang rendah menunjukkan kurang efektifnya penanganan produk.

                 Peningkatan daya simpan produk ditujukan pada 'fulfillment and avail-ability' (pemenuhan kebutuhan dan ketersediaan dalam jangka waktu yang lama). Produk yang tak tahan simpan cenderung kurang diminati karena dalam menyimpan produk yang cepat rusak membutuhkan perlakuan yang khusus. contoh: daging beku dan olahan bubuk cabai.

                Menjaga kesegaran produk merupakan 'perlakuan tanpa mengolah' yang mendominasi dari penanganan pasca panen. Faktor yang mempengaruhi tingkat kesegaran produk yaitu pertumbuhan bakteri pembusuk dan kontaminasi dari luar produk. Penanganan produk pada tahap ini ditujukan untuk menekan laju pertumbuhan bakteri dan menghalangi produk agar tidak terkontaminasi. Teknologi pada penanganan pasca panen dengan tetap menjaga kesegaran produk semakin dikembangkan. contoh: ikan tuna segar, daging segar dan cabai segar.

                Daya guna produk menjadi tolak ukur tingkat kegunaan suatu produk oleh konsumen, dimana semakin tinggi daya guna produk maka kebutuhan akan penyediaannya pun semakin tinggi pula. contoh: Ketersediaan beras, daging ayam, daging sapi, telur, dll.

               Variasi produk olahan berkaitan erat dengan keterjangkauan produk di pasaran. Dengan semakin bervariasinya olahan suatu produk memberikan pilihan pada konsumen perihal produk. Hal ini mampu meningkatkan daya guna produk di mata konsumen. Sehingga semakin bervariasinya produk olahan maka minat konsumen terhadap produk akan meningkat. contoh: beras pandan wangi, beras hitam organik, dan beras putih organik.

               

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan istilah kebun, sawah, ladang dan taman

     Kebun adalah istilah yang digunakan untuk menamai suatu bentangan lahan pertanian yang memiliki cakupan area yang luas. Karakteristik yang menonjol adalah komoditi yang ditanam sejenis dengan kapasitas pengelolaan lahan yang tinggi. Tenaga kerja tergolong ahli sehingga tiap orang dapat menangani area pertanian yang luas. Nama ini lebih sering kita jumpai dengan penyebutan kata "perkebunan".      Sawah adalah lahan pertanian terarah dengan komoditi pertaniannya didominasi tanaman-tanaman jenis serealia. Di Indonesia, lahan persawahan sangat dikenal dengan tanaman padinya. Lahan pertanian untuk tanaman serealia diusahakan pada bentangan yang datar karena jenis tanaman ini mudah rubuh jika terkena tiupan angin kencang.      Ladang adalah jenis tanah tidur yang masih dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian dengan komoditi umumnya sejenis palawija. Tanaman palawija tahan terhadap cuaca yang cenderung kering. Ladang memiliki kelebihan karena lokasinya dapat ditempatkan

Legalisasi industri mebel

     Legalisasi (pengesahan) permebelan menjadi bukti bahwasanya produk yang dihasilkan dari proses pengolahan dalam kegiatan manufaktur bahan baku kayu olahan berasal dari jalur yang aman tanpa memberikan efek kerusakan pada alam seperti ilegal logging / pembalakan liar, pencurian kayu industri, penggelapan bahan baku perkayuan serta kegiatan yang berpotensi merusak alam lainnya. Berikut merupakan syarat dan data perizinan yang berlaku di Indonesia: A. Industri Mebel 1. Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP Landasan Hukum: Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 36/M-DAG/PER/9/2007 Persyaratan Permohonan Izin: untuk Perusahaan yang berbentuk CV. dan Firma, - Fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan / Akta Notaris yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri - Fotokopi Kartu Tanda Penduduk/KTP Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan - Surat Pernyataan dari Pemohon SIUP tentang lokasi usaha Perusahaan  - Foto Pemilik atau Pengurus atau Penang

Dekomposisi, Kontaminasi, Fermentasi dan Preservasi pada makanan

    Pembusukan / kerusakan produk makanan adakalanya berasal dari dekomposisi dan terkadang melalui kontaminasi zat tertentu. Keduanya mengalami perubahan kandungan nutrisi, tetapi dibedakan dengan adanya dekomposer dan zat kontaminan.     Dekomposer mengacu pada organisme yang dapat mempercepat terjadinya dekomposisi. Sedangkan, Zat kontaminan merupakan suatu zat yang tertambahkan dalam objek sehingga terjadi kontaminasi.     Organisme pendekomposisi diantaranya semut, belatung, jamur, dan bakteri. Perubahan nutrisi ditandai dengan berkurangnya protein terkandung akibat dekomposer dan muncul bau tidak sedap.     Kontaminasi bisa berasal dari organisme, zat kimia, maupun benda fisik yang jika termakan / dikonsumsi dapat mengakibatkan gangguan kesehatan bagi manusia. Gejala dan akibat yang ditimbulkan berbeda-beda, mulai dari mual hingga beresiko kanker.     Fermentasi pada umumnya, merupakan proses pengawetan dengan bantuan ragi. Glukosa dalam bahan baku makanan dirombak menghasil