Skip to main content

Penggunaan peralatan pada sektor pertanian


                Pertanian merupakan salah satu jenis lapangan kerja (employment) yang membutuhkan tingkat pekerja (buruh / labour) dan peralatan (tools) dengan kapasitas yang besar. Perlu adanya upaya dalam meningkatkan pendidikan buruh dan enhancement / meningkatkan kapasitas kerja peralatan sehingga pemenuhan produksi pada sektor pertanian mampu dimaksimalkan. Konteksnya adalah optimalisasi tenaga buruh tani dan kapasitas peralatan pertanian. Dengan tingginya tingkat pendidikan buruh tani dan kapasitas kerja peralatan pertanian, hasil produksi pertanian akan meningkat.

               Pendidikan petani bertingkat-tingkat seiring dengan pendapatan / income di dalam keluarga mereka. Tingkatan pendidikan petani antara lain,
a. Primary school (SD / Sekolah Dasar), mendominasi setidaknya 30-90% pendidikan petani di Indonesia. Pemerintah RI masih terus berusaha meningkatkan kualitas pendidikan petani sehingga dominasi pendidikan yang tergolong rendah ini dapat ditekan.
b. High school (Sekolah Menengah), jumlahnya sekitar 25-30 % dari total tenaga kerja petani di Indonesia. Tenaga kerja dengan pendidikan menengah sudah mampu menggunakan peralatan-peralatan berbasis mesin, mampu mengolah data di dalam komputer dan memasarkan secara online.
c. University (Universitas dan Perguruan Tinggi), jumlahnya sekitar 5-25% bergantung dengan standar pendidikan suatu daerah. Pekerja dengan pendidikan tinggi mampu menangani basis data dengan kapasitas tinggi,  mengenal seluk-beluk pemasaran-ekspor-impor, berdedikasi tinggi dalam menemukan terobosan terbaru, dan memiliki program pemuliaan tanaman produksi sehingga memiliki peranan yang tinggi dalam proses produksi pertanian.

               Kebutuhan pekerja berpendidikan tinggi semakin meningkat, terkait pada pekerja di Institusi Pemerintah, Perusahaan Negara berbasis pertanian, Perusahaan swasta, hingga pekerjaan dasar pertanian yang berorientasi pada mutu produk pertanian.

              Penggunaan peralatan pertanian meningkat sejalan dengan pendidikan dan pengalaman pekerja di dalamnya. Peralatan pertanian banyak jenisnya mulai dari tingkat sederhana hingga yang kompleks. Dari sisi mekanismenya, dapat digolongkan pada peralatan manual, semi-auto, dan otomatis atau disebut juga mesin pertanian.

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan istilah kebun, sawah, ladang dan taman

     Kebun adalah istilah yang digunakan untuk menamai suatu bentangan lahan pertanian yang memiliki cakupan area yang luas. Karakteristik yang menonjol adalah komoditi yang ditanam sejenis dengan kapasitas pengelolaan lahan yang tinggi. Tenaga kerja tergolong ahli sehingga tiap orang dapat menangani area pertanian yang luas. Nama ini lebih sering kita jumpai dengan penyebutan kata "perkebunan".      Sawah adalah lahan pertanian terarah dengan komoditi pertaniannya didominasi tanaman-tanaman jenis serealia. Di Indonesia, lahan persawahan sangat dikenal dengan tanaman padinya. Lahan pertanian untuk tanaman serealia diusahakan pada bentangan yang datar karena jenis tanaman ini mudah rubuh jika terkena tiupan angin kencang.      Ladang adalah jenis tanah tidur yang masih dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian dengan komoditi umumnya sejenis palawija. Tanaman palawija tahan terhadap cuaca yang cenderung kering. Ladang memiliki kelebihan karena lokasinya dapat ditempatkan

Legalisasi industri mebel

     Legalisasi (pengesahan) permebelan menjadi bukti bahwasanya produk yang dihasilkan dari proses pengolahan dalam kegiatan manufaktur bahan baku kayu olahan berasal dari jalur yang aman tanpa memberikan efek kerusakan pada alam seperti ilegal logging / pembalakan liar, pencurian kayu industri, penggelapan bahan baku perkayuan serta kegiatan yang berpotensi merusak alam lainnya. Berikut merupakan syarat dan data perizinan yang berlaku di Indonesia: A. Industri Mebel 1. Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP Landasan Hukum: Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 36/M-DAG/PER/9/2007 Persyaratan Permohonan Izin: untuk Perusahaan yang berbentuk CV. dan Firma, - Fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan / Akta Notaris yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri - Fotokopi Kartu Tanda Penduduk/KTP Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan - Surat Pernyataan dari Pemohon SIUP tentang lokasi usaha Perusahaan  - Foto Pemilik atau Pengurus atau Penang

Dekomposisi, Kontaminasi, Fermentasi dan Preservasi pada makanan

    Pembusukan / kerusakan produk makanan adakalanya berasal dari dekomposisi dan terkadang melalui kontaminasi zat tertentu. Keduanya mengalami perubahan kandungan nutrisi, tetapi dibedakan dengan adanya dekomposer dan zat kontaminan.     Dekomposer mengacu pada organisme yang dapat mempercepat terjadinya dekomposisi. Sedangkan, Zat kontaminan merupakan suatu zat yang tertambahkan dalam objek sehingga terjadi kontaminasi.     Organisme pendekomposisi diantaranya semut, belatung, jamur, dan bakteri. Perubahan nutrisi ditandai dengan berkurangnya protein terkandung akibat dekomposer dan muncul bau tidak sedap.     Kontaminasi bisa berasal dari organisme, zat kimia, maupun benda fisik yang jika termakan / dikonsumsi dapat mengakibatkan gangguan kesehatan bagi manusia. Gejala dan akibat yang ditimbulkan berbeda-beda, mulai dari mual hingga beresiko kanker.     Fermentasi pada umumnya, merupakan proses pengawetan dengan bantuan ragi. Glukosa dalam bahan baku makanan dirombak menghasil