Skip to main content

Produsen dan Retail produk pertanian organik


              Penyedia berbagai produk pertanian organik berasal dari kalangan produsen (petani) dan peritel (pedagang) di lingkup produksi pertanian. Produk pertanian organik yang beraneka ragam mulai dari bahan baku seperti buah-buahan, sayur-mayur, telur, ikan, daging, biji-bijian, beras, tepung, jagung, umbi-umbian; bahan setengah jadi seperti keju, mentega, daging asap, ikan asin; produk jadi seperti roti manis, jagung bakar, telur asin, masakan katering, bakso, tahu bulat dan berbagai produk organik lainnya merupakan lingkup kerja yang luas bagi produsen dan peritel produk pertanian di Indonesia.

              Ruang lingkup kerja yang luas menuntut peningkatan pada sistem kerja produsen dan peritel produk pertanian organik dimana persaingan mutu kesehatan makanan menjadi daya tarik bagi konsumen yang peduli akan kesehatan. Produk dengan tingkat nutrisi tinggi diharapkan mampu memenuhi kebutuhan dan nilai kesehatan konsumen. Konsumsi makanan sehat mampu menekan dampak buruk yang ditimbulkan oleh makanan tidak sehat seperti yang terjadi pada konsumsi produk junk-food dan fast-food. Tingginya kesadaran dalam hal mengkonsumsi makanan, membuat masyarakat beralih kepada konsumsi produk-produk pertanian organik.

             Sistem operasi yang digunakan oleh produsen dan peritel produk pertanian organik kian hari makin berkembang. Slogan 'closer to consumer' menjadi acuan produsen dan peritel dalam . menyediakan produk organik dan sehat. Berbagai cara dapat dilakukan oleh produsen dan peritel untuk mendekatkan produk kepada konsumen. Salah satunya dengan menekan jumlah pelaku distributor di lapangan agar menjaga kesegaran produk tetap seperti saat dipanen. Istilah ' from our farm to your table' menunjukkan betapa singkatnya proses distribusi produk tersebut. Dimana produk yang selesai dipanen diharapkan segera diterima oleh konsumen sehingga kesegarannya masih sama dengan saat berada di lahan pertanian.
            

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan istilah kebun, sawah, ladang dan taman

     Kebun adalah istilah yang digunakan untuk menamai suatu bentangan lahan pertanian yang memiliki cakupan area yang luas. Karakteristik yang menonjol adalah komoditi yang ditanam sejenis dengan kapasitas pengelolaan lahan yang tinggi. Tenaga kerja tergolong ahli sehingga tiap orang dapat menangani area pertanian yang luas. Nama ini lebih sering kita jumpai dengan penyebutan kata "perkebunan".      Sawah adalah lahan pertanian terarah dengan komoditi pertaniannya didominasi tanaman-tanaman jenis serealia. Di Indonesia, lahan persawahan sangat dikenal dengan tanaman padinya. Lahan pertanian untuk tanaman serealia diusahakan pada bentangan yang datar karena jenis tanaman ini mudah rubuh jika terkena tiupan angin kencang.      Ladang adalah jenis tanah tidur yang masih dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian dengan komoditi umumnya sejenis palawija. Tanaman palawija tahan terhadap cuaca yang cenderung kering. Ladang memiliki kelebihan karena lokasinya dapat ditempatkan

Legalisasi industri mebel

     Legalisasi (pengesahan) permebelan menjadi bukti bahwasanya produk yang dihasilkan dari proses pengolahan dalam kegiatan manufaktur bahan baku kayu olahan berasal dari jalur yang aman tanpa memberikan efek kerusakan pada alam seperti ilegal logging / pembalakan liar, pencurian kayu industri, penggelapan bahan baku perkayuan serta kegiatan yang berpotensi merusak alam lainnya. Berikut merupakan syarat dan data perizinan yang berlaku di Indonesia: A. Industri Mebel 1. Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP Landasan Hukum: Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 36/M-DAG/PER/9/2007 Persyaratan Permohonan Izin: untuk Perusahaan yang berbentuk CV. dan Firma, - Fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan / Akta Notaris yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri - Fotokopi Kartu Tanda Penduduk/KTP Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan - Surat Pernyataan dari Pemohon SIUP tentang lokasi usaha Perusahaan  - Foto Pemilik atau Pengurus atau Penang

Dekomposisi, Kontaminasi, Fermentasi dan Preservasi pada makanan

    Pembusukan / kerusakan produk makanan adakalanya berasal dari dekomposisi dan terkadang melalui kontaminasi zat tertentu. Keduanya mengalami perubahan kandungan nutrisi, tetapi dibedakan dengan adanya dekomposer dan zat kontaminan.     Dekomposer mengacu pada organisme yang dapat mempercepat terjadinya dekomposisi. Sedangkan, Zat kontaminan merupakan suatu zat yang tertambahkan dalam objek sehingga terjadi kontaminasi.     Organisme pendekomposisi diantaranya semut, belatung, jamur, dan bakteri. Perubahan nutrisi ditandai dengan berkurangnya protein terkandung akibat dekomposer dan muncul bau tidak sedap.     Kontaminasi bisa berasal dari organisme, zat kimia, maupun benda fisik yang jika termakan / dikonsumsi dapat mengakibatkan gangguan kesehatan bagi manusia. Gejala dan akibat yang ditimbulkan berbeda-beda, mulai dari mual hingga beresiko kanker.     Fermentasi pada umumnya, merupakan proses pengawetan dengan bantuan ragi. Glukosa dalam bahan baku makanan dirombak menghasil