Skip to main content

Penyimpanan biji pada gabah (padi) dan jagung lokal


            Ketersediaan biji sebagai media pembibitan merupakan kebutuhan sektor pertanian yang harus selalu dipenuhi. Dalam menyediakan biji dapat ditempuh dengan beberapa cara, antara lain:
a. Membeli di toko pertanian, sangat dianjurkan karena mutu biji terjamin.
b. Membeli dari Dinas Pertanian setempat, kualitas unggul telah disertifikasi dan biasanya tersedia      sudah berbentuk semaian bibit.
c. Membeli dari petani lain / menyediakan sendiri.

            Tanaman lokal memiliki kelebihan mudah dalam proses penanganan. Termasuk juga, pada saat proses penyimpanan biji. Penyimpanan biji ditujukan pada 2 keadaan, yaitu: a. persediaan untuk konsumsi. b. persediaan untuk pembibitan.

            Tingkat akurasi / ketepatan dalam proses penyimpanan biji sebagai persediaan untuk "pembibitan" dipengaruhi oleh beberapa hal,
antara lain:
a. Kadar air dalam biji.
b. Tingkat kekedapan media penyimpanan.
c. Ketahanan media penyimpanan.

Penyimpanan biji untuk persediaan konsumsi bisa Anda cari di Google

            Kadar air dalam biji diusahakan rendah (10-15%) untuk menahan pertumbuhan jamur. Penurunan kadar air dilakukan dengan proses pengeringan. Biji yang telah kering, kemudian dibenamkan dalam abu. Abu digunakan untuk menjaga kelembapan di sekitar biji agar tetap konstan. Naiknya tingkat kelembapan di sekitar biji menyebabkan biji yang disimpan cepat rusak.

           Kekedapan media juga berpengaruh pada lingkungan di sekitar biji yang kita simpan. Media simpan yang tidak rapat, menyebabkan embun, air rembesan, dan hama dapat mencapai biji. Perlakuan dengan kekedapan yang maksimal mampu menekan laju kerusakan biji.

           Media simpan juga harus kuat, mudah diatur dan dipindahkan. Media yang kuat bisa dari bahan plastik, kayu, atau logam apa saja asal tidak mengkontaminasi biji.Media yang mudah diatur berukuran tidak terlalu besar. Pada dasarnya, untuk media satu meter kubik (m3) saja mampu menampung ribuan hingga puluhan ribu biji. Media yang mudah dipindah sangat membantu saat biji akan disemai pada lahan produksi.

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan istilah kebun, sawah, ladang dan taman

     Kebun adalah istilah yang digunakan untuk menamai suatu bentangan lahan pertanian yang memiliki cakupan area yang luas. Karakteristik yang menonjol adalah komoditi yang ditanam sejenis dengan kapasitas pengelolaan lahan yang tinggi. Tenaga kerja tergolong ahli sehingga tiap orang dapat menangani area pertanian yang luas. Nama ini lebih sering kita jumpai dengan penyebutan kata "perkebunan".      Sawah adalah lahan pertanian terarah dengan komoditi pertaniannya didominasi tanaman-tanaman jenis serealia. Di Indonesia, lahan persawahan sangat dikenal dengan tanaman padinya. Lahan pertanian untuk tanaman serealia diusahakan pada bentangan yang datar karena jenis tanaman ini mudah rubuh jika terkena tiupan angin kencang.      Ladang adalah jenis tanah tidur yang masih dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian dengan komoditi umumnya sejenis palawija. Tanaman palawija tahan terhadap cuaca yang cenderung kering. Ladang memiliki kelebihan karena lokasinya dapat ditempatkan

Legalisasi industri mebel

     Legalisasi (pengesahan) permebelan menjadi bukti bahwasanya produk yang dihasilkan dari proses pengolahan dalam kegiatan manufaktur bahan baku kayu olahan berasal dari jalur yang aman tanpa memberikan efek kerusakan pada alam seperti ilegal logging / pembalakan liar, pencurian kayu industri, penggelapan bahan baku perkayuan serta kegiatan yang berpotensi merusak alam lainnya. Berikut merupakan syarat dan data perizinan yang berlaku di Indonesia: A. Industri Mebel 1. Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP Landasan Hukum: Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 36/M-DAG/PER/9/2007 Persyaratan Permohonan Izin: untuk Perusahaan yang berbentuk CV. dan Firma, - Fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan / Akta Notaris yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri - Fotokopi Kartu Tanda Penduduk/KTP Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan - Surat Pernyataan dari Pemohon SIUP tentang lokasi usaha Perusahaan  - Foto Pemilik atau Pengurus atau Penang

Dekomposisi, Kontaminasi, Fermentasi dan Preservasi pada makanan

    Pembusukan / kerusakan produk makanan adakalanya berasal dari dekomposisi dan terkadang melalui kontaminasi zat tertentu. Keduanya mengalami perubahan kandungan nutrisi, tetapi dibedakan dengan adanya dekomposer dan zat kontaminan.     Dekomposer mengacu pada organisme yang dapat mempercepat terjadinya dekomposisi. Sedangkan, Zat kontaminan merupakan suatu zat yang tertambahkan dalam objek sehingga terjadi kontaminasi.     Organisme pendekomposisi diantaranya semut, belatung, jamur, dan bakteri. Perubahan nutrisi ditandai dengan berkurangnya protein terkandung akibat dekomposer dan muncul bau tidak sedap.     Kontaminasi bisa berasal dari organisme, zat kimia, maupun benda fisik yang jika termakan / dikonsumsi dapat mengakibatkan gangguan kesehatan bagi manusia. Gejala dan akibat yang ditimbulkan berbeda-beda, mulai dari mual hingga beresiko kanker.     Fermentasi pada umumnya, merupakan proses pengawetan dengan bantuan ragi. Glukosa dalam bahan baku makanan dirombak menghasil