Skip to main content

Hara Tanah

            Pengikisan hara tanah (oleh penyerapan akar tanaman dan bakteri mikroba) bervariasi sesuai dengan kandungan asam fenolik, konsentrasi hara tanah, pH tanah, masa penggunaan lahan, masa pengolahan tanah, kuantitas pengolahan lahan, komposisi asam fenolik dalam tanah, baik yang diserap secara apoplas maaupun simplas. Asam fenolik dimanfaatkan untuk perkembangbiakan mikroba pada akar tanaman, larutan nutrisi dan aerasi. Asam fenolik pada bibit tanaman digunakan sebagai nutrisi pertumbuhan melalui perombakan oleh mikroba (rhizoplane) yang tersedia pada permukaan akar dan diubah menjadi larutan nutrisi. Saat diserap akar, asam fenolik disalurkan ke seluruh tubuh bibit tanaman. Konsentrasi asam fenolik paling tinggi tersimpan pada bagian akar tanaman. (Udo, 2011)

           Pengelolaan Hara Terpadu dikabarkan dapat memperbaiki pasokan SOC, dengan demikian dapat membantu dalam mempertahankan produktifitas tanah serta  menstabilkan penyerapan hingga lapisan tanah C. Keuntungan lain pengelolaan hara daripada pemupukan organik tunggal, adalah kadang kala pada pemupukan organik tunggal terkendala oleh rilis hara yang perlahan atau terlambat di saat permintaan nutrisi pada tanaman mencapai puncak sehingga dapat berpotensi menekan hasil produksi pertanian. (Singh, 2016)

           Keseimbangan hara yang dilengkapi dengan data analisis tanah akan memudahkan petani untuk mengevaluasi lahan yang kekurangan nitrogen dan fosfat pada tahun atau masa tanam sebelumnya. Informasi yang dihasilkan dapat digunakan untuk membuat keputusan pada sistem pertanian, mengoreksi kesalahan manajemen yang menyebabkan tidak efisiennya penggunaan hara atau kerugian pada pencemaran air dan tanah. Tetapi, keseimbangan lahan tidak dianjurkan untuk analisa skala besar (seperti seluruh daerah resapan air) karena membutuhkan kerja dalam jumlah yang besar untuk membuat parameternya serta hasilnya berpotensi tidak akurat. (Mueller, 2015)

DAFTAR PUSTAKA:
Mueller L, Sheudshen A K, Eulenstein F, 2015. Novel Methods for Monitoring and Managing Land and Water Resources in Siberia. Leibniz Centre for Agricultural Landscape Research, Germany.
Singh R P, Singh A, Srivastava V, 2016. Environmental Issues Surrounding Human Overpopulation. Banaras Hindu University, India.
Udo B, 2011. Plant-Plant Allelopathic Interactions: Phenolic Acids, Cover Crops and Weed Emergency, North Carolina State University. USA.

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan istilah kebun, sawah, ladang dan taman

     Kebun adalah istilah yang digunakan untuk menamai suatu bentangan lahan pertanian yang memiliki cakupan area yang luas. Karakteristik yang menonjol adalah komoditi yang ditanam sejenis dengan kapasitas pengelolaan lahan yang tinggi. Tenaga kerja tergolong ahli sehingga tiap orang dapat menangani area pertanian yang luas. Nama ini lebih sering kita jumpai dengan penyebutan kata "perkebunan".      Sawah adalah lahan pertanian terarah dengan komoditi pertaniannya didominasi tanaman-tanaman jenis serealia. Di Indonesia, lahan persawahan sangat dikenal dengan tanaman padinya. Lahan pertanian untuk tanaman serealia diusahakan pada bentangan yang datar karena jenis tanaman ini mudah rubuh jika terkena tiupan angin kencang.      Ladang adalah jenis tanah tidur yang masih dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian dengan komoditi umumnya sejenis palawija. Tanaman palawija tahan terhadap cuaca yang cenderung kering. Ladang memiliki kelebihan karena lokasinya dapat ditempatkan

Legalisasi industri mebel

     Legalisasi (pengesahan) permebelan menjadi bukti bahwasanya produk yang dihasilkan dari proses pengolahan dalam kegiatan manufaktur bahan baku kayu olahan berasal dari jalur yang aman tanpa memberikan efek kerusakan pada alam seperti ilegal logging / pembalakan liar, pencurian kayu industri, penggelapan bahan baku perkayuan serta kegiatan yang berpotensi merusak alam lainnya. Berikut merupakan syarat dan data perizinan yang berlaku di Indonesia: A. Industri Mebel 1. Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP Landasan Hukum: Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 36/M-DAG/PER/9/2007 Persyaratan Permohonan Izin: untuk Perusahaan yang berbentuk CV. dan Firma, - Fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan / Akta Notaris yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri - Fotokopi Kartu Tanda Penduduk/KTP Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan - Surat Pernyataan dari Pemohon SIUP tentang lokasi usaha Perusahaan  - Foto Pemilik atau Pengurus atau Penang

Dekomposisi, Kontaminasi, Fermentasi dan Preservasi pada makanan

    Pembusukan / kerusakan produk makanan adakalanya berasal dari dekomposisi dan terkadang melalui kontaminasi zat tertentu. Keduanya mengalami perubahan kandungan nutrisi, tetapi dibedakan dengan adanya dekomposer dan zat kontaminan.     Dekomposer mengacu pada organisme yang dapat mempercepat terjadinya dekomposisi. Sedangkan, Zat kontaminan merupakan suatu zat yang tertambahkan dalam objek sehingga terjadi kontaminasi.     Organisme pendekomposisi diantaranya semut, belatung, jamur, dan bakteri. Perubahan nutrisi ditandai dengan berkurangnya protein terkandung akibat dekomposer dan muncul bau tidak sedap.     Kontaminasi bisa berasal dari organisme, zat kimia, maupun benda fisik yang jika termakan / dikonsumsi dapat mengakibatkan gangguan kesehatan bagi manusia. Gejala dan akibat yang ditimbulkan berbeda-beda, mulai dari mual hingga beresiko kanker.     Fermentasi pada umumnya, merupakan proses pengawetan dengan bantuan ragi. Glukosa dalam bahan baku makanan dirombak menghasil