Skip to main content

Partisipasi petani pada program pemuliaan tanaman

        Pemuliaan tanaman merupakan kegiatan atau usaha yang difokuskan pada peningkatan produksi tanaman. Peningkatan ditunjukkan dengan bertambahnya kuantitas (bobot) produksi, membaiknya kualitas nutrisi produk, dan ketahanan tanaman yang semakin tinggi terhadap daerah dan cuaca ekstrim.

        Ketahanan terhadap hama dari kultivar tanaman lokal pun sering menjadi acuan dari program ini. Petani juga dapat ikut andil pada kegiatan ini, dikarenakan produk bibit hasil pemuliaan tanaman pada proses selanjutnya akan dibudidayakan sendiri oleh para petani.

        Pada masa sebelumnya, Hak Cipta Pemulia Tanaman untuk Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) dipegang sendiri oleh penyedia benih unggul. Hal seperti ini, kurang disukai oleh para petani dikarenakan persediaan bibit dan harga beli bibit lebih tinggi dari bibit lokal. Sementara bibit yang telah dipanen tidak dapat digunakan untuk ditanam pada masa pertanian selanjutnya.

        Walaupun terdapat kekurangan seperti di atas, ada banyak pula kelebihan yang didapat dari proses pemuliaan tanaman. Beberapa kelebihan tersebut antara lain, produksi dapat lebih tinggi pada luasan lahan yang sama dengan penggunaan pupuk kimia esensial makro dan mikro yang tepat. Tanaman dapat tumbuh pada lahan marjinal. Penggunaan air pada lahan pertanian dapat dikurangi karena beberapa varietas baru dapat tumbuh pada lahan yang kering. Dapat digunakannya lahan pertanian dalam kategori tidak subur dan asam untuk budidaya tanaman hybrida.

         Partisipasi petani pada program pemuliaan tanaman dapat mendukung terbentuknya sistem pertanian yang mandiri. Kerjasama pada tingkat pemuliaan tanaman ditujukan untuk tetap menjaga kelestarian plasma nutfah dan pengenalan bibit hybrida secara bersamaan.

         Plasma nutfah merupakan inti pertanian sebagai tanaman indukan. Sedangkan bibit hybrida digunakan pada lahan tak subur dan memiliki kandungan asam tinggi tanpa perlu melakukan pengolahan tanah yang menggunakan biaya dan tenaga kerja yang tinggi.

         Bibit hybrida tidak dapat menggantikan posisi dari bibit tanaman lokal. Tanaman lokal memiliki ketahanan yang tinggi pada cuaca dan lingkungan  tempat ia berasal. Akan tetapi, pertumbuhannya tidak maksimal saat ditanam pada lahan yang berbeda atau memiliki kandungan asam terlalu tinggi. Butuh kerja keras untuk menyeragamkan karakteristik lahan pertanian agar sama dengan tempat tanaman yang diintroduksi.

          Untuk itu, pemuliaan tanaman introduksi dengan dipadukan tanaman lokal yang sesuai dengan kriteria lahan menghasilkan bibit hybrida yang tahan terhadap lahan pertanian yang baru. Tapi, persebarannya juga perlu ada batas agar tidak menggantikan kedudukan plasma nutfah yang beragam.

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan istilah kebun, sawah, ladang dan taman

     Kebun adalah istilah yang digunakan untuk menamai suatu bentangan lahan pertanian yang memiliki cakupan area yang luas. Karakteristik yang menonjol adalah komoditi yang ditanam sejenis dengan kapasitas pengelolaan lahan yang tinggi. Tenaga kerja tergolong ahli sehingga tiap orang dapat menangani area pertanian yang luas. Nama ini lebih sering kita jumpai dengan penyebutan kata "perkebunan".      Sawah adalah lahan pertanian terarah dengan komoditi pertaniannya didominasi tanaman-tanaman jenis serealia. Di Indonesia, lahan persawahan sangat dikenal dengan tanaman padinya. Lahan pertanian untuk tanaman serealia diusahakan pada bentangan yang datar karena jenis tanaman ini mudah rubuh jika terkena tiupan angin kencang.      Ladang adalah jenis tanah tidur yang masih dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian dengan komoditi umumnya sejenis palawija. Tanaman palawija tahan terhadap cuaca yang cenderung kering. Ladang memiliki kelebihan karena lokasinya dapat ditempatkan

Legalisasi industri mebel

     Legalisasi (pengesahan) permebelan menjadi bukti bahwasanya produk yang dihasilkan dari proses pengolahan dalam kegiatan manufaktur bahan baku kayu olahan berasal dari jalur yang aman tanpa memberikan efek kerusakan pada alam seperti ilegal logging / pembalakan liar, pencurian kayu industri, penggelapan bahan baku perkayuan serta kegiatan yang berpotensi merusak alam lainnya. Berikut merupakan syarat dan data perizinan yang berlaku di Indonesia: A. Industri Mebel 1. Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP Landasan Hukum: Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 36/M-DAG/PER/9/2007 Persyaratan Permohonan Izin: untuk Perusahaan yang berbentuk CV. dan Firma, - Fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan / Akta Notaris yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri - Fotokopi Kartu Tanda Penduduk/KTP Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan - Surat Pernyataan dari Pemohon SIUP tentang lokasi usaha Perusahaan  - Foto Pemilik atau Pengurus atau Penang

Dekomposisi, Kontaminasi, Fermentasi dan Preservasi pada makanan

    Pembusukan / kerusakan produk makanan adakalanya berasal dari dekomposisi dan terkadang melalui kontaminasi zat tertentu. Keduanya mengalami perubahan kandungan nutrisi, tetapi dibedakan dengan adanya dekomposer dan zat kontaminan.     Dekomposer mengacu pada organisme yang dapat mempercepat terjadinya dekomposisi. Sedangkan, Zat kontaminan merupakan suatu zat yang tertambahkan dalam objek sehingga terjadi kontaminasi.     Organisme pendekomposisi diantaranya semut, belatung, jamur, dan bakteri. Perubahan nutrisi ditandai dengan berkurangnya protein terkandung akibat dekomposer dan muncul bau tidak sedap.     Kontaminasi bisa berasal dari organisme, zat kimia, maupun benda fisik yang jika termakan / dikonsumsi dapat mengakibatkan gangguan kesehatan bagi manusia. Gejala dan akibat yang ditimbulkan berbeda-beda, mulai dari mual hingga beresiko kanker.     Fermentasi pada umumnya, merupakan proses pengawetan dengan bantuan ragi. Glukosa dalam bahan baku makanan dirombak menghasil