Skip to main content

Pestisida

        Produksi tanaman pangan dan pakan ternak agar dapat bersaing pada kegiatan ekonomi membutuhkan peningkatan penggunaan pestisida. Pestisida adalah istilah umum yang mencakup berbagai produk kimia dan biologi untuk menghilangkan dan mengendalikan hama seperti: jamur, serangga, tikus dan gulma (fungisida, pestisida, rodentisida, dan herbisida). Di Uni Eropa, sekitar 320.000 ton zat aktif terjual setiap tahun dan menjadi 1/4 bagian dari perdagangan dunia. Residu pada buah, sayuran, biji-bijian, pembuatan makanan bayi dan bahan makanan yang berasal dari hewan dikontrol melalui sistem hukum batas maksimum residu (MRLs / maximum residue limits) yang didefinisikan sebagai konsentrasi maksimum residu pestisida (dinyatakan dengan mg residu per kg potensi komoditi di dalam makanan dan pakan ternaksetelah penggunaan pestisida menurut penerapan pertanian yang benar. Batasan maksimum residu bervariasi, biasanya berada pada kisaran 0,0008-50 mg/kg dan biasanya antara 0,01-10 mg/kg untuk tanaman dewasa. Nilai yang lebih rendah pada MRLs diterapkan pada produk makanan bayi, spesifikasi Uni Eropa untuk batasan maksimum residu sebesat 0,010 mg/kg. Tingkat terendah digunakan pada partikel residu tertentu. (Tuzimski, 2015)

         Peraturan tentang pestisida tahun 1999 merupakan perangkat hukum utama untuk mengontrol penggunaan pestisida di New South Wales yang dikelola oleh Badan Otoritas Perlindungan Lingkungan (EPA, Environtment Protection Authority). Prinsip dasar aturan tersebut adalah pestisida hanya digunakan untuk tujuan yang dijelaskan pada label produk dan seluruh instruksi pada label harus diikuti. Karena itu, seluruh petunjuk pada label harus dibaca atau dijelaskan kepada pengguna sebelumnya untuk setiap penggunaan pestisida. (Wilk, 2015)

        Beberapa pestisida tradisional seperti: nikotin sulfat, arsenik dan strychnine tidak diizinkan pada pertanian organik. Meskipun produk yang telah disetujui memiliki bahayanya sendiri. Paparan rotenon telah dikaitkan dengan penyakit Parkinson. Piretrum telah didaftarkan EPA (Environtment Protection Authority) sebagai karsinogen. Menurut suatu laporan, kurang dari 10% petani organik yang menggunakan pestisida secara teratur. Begitu juga pada laporan yang diterbitkan oleh Lembaga Rodale (perkumpulan advokasi pertanian organik), sebuah studi menemukan residu pestisida pada 38% produk yang dikembangkan secara konvensional dan 7% pada produk organik. (Smith, 2017)

        Paparan pestisida pada manusia dan sistem metabolisme mereka terjadi melalui rantai makanan secara langsung dengan mengkonsumsi makanan dan secara tidak langsung melalui transfer residu produk hewani dari pakan ternak. Badan Pengawas Internasional memberikan peraturan yang semakin ketat dalam menentukan batas residu maksimum (MRLs, Maximum Residue Limits) untuk penggunaan pestisida pada tanaman pangan dan produk hewani. Studi pemantauan diselenggarakan tiap tahun oleh Otoritas Nasional agar patuh terhadap batas residu maksimum serta memastikan keamanan makanan bagi konsumen. (Tsipi, 2015)




DAFTAR PUSTAKA:
Tsipi P, Botitsi H, Economou A, 2015. Mass Spectrometry for the Analysis of Pesticide Residues and Their Metabolites. Pesticide Residue Laboratory, Greece.
Tuzimski T, Sherma J, 2015. High Performance Liquid Chromatography in Pesticide Residue Analysis. Taylor & Francis Group, Boca Raton.
Smith F A, 2017. Food in America: The Past, Present, and Future of Food, Farming, and the Family Meal.
Wilk P, Simpson M, Browne B, 2015. Blueberry Plant Protection Guide 2015–16: NSW DPI Management Guide.

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan istilah kebun, sawah, ladang dan taman

     Kebun adalah istilah yang digunakan untuk menamai suatu bentangan lahan pertanian yang memiliki cakupan area yang luas. Karakteristik yang menonjol adalah komoditi yang ditanam sejenis dengan kapasitas pengelolaan lahan yang tinggi. Tenaga kerja tergolong ahli sehingga tiap orang dapat menangani area pertanian yang luas. Nama ini lebih sering kita jumpai dengan penyebutan kata "perkebunan".      Sawah adalah lahan pertanian terarah dengan komoditi pertaniannya didominasi tanaman-tanaman jenis serealia. Di Indonesia, lahan persawahan sangat dikenal dengan tanaman padinya. Lahan pertanian untuk tanaman serealia diusahakan pada bentangan yang datar karena jenis tanaman ini mudah rubuh jika terkena tiupan angin kencang.      Ladang adalah jenis tanah tidur yang masih dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian dengan komoditi umumnya sejenis palawija. Tanaman palawija tahan terhadap cuaca yang cenderung kering. Ladang memiliki kelebihan karena lokasinya dapat ditempatkan

Legalisasi industri mebel

     Legalisasi (pengesahan) permebelan menjadi bukti bahwasanya produk yang dihasilkan dari proses pengolahan dalam kegiatan manufaktur bahan baku kayu olahan berasal dari jalur yang aman tanpa memberikan efek kerusakan pada alam seperti ilegal logging / pembalakan liar, pencurian kayu industri, penggelapan bahan baku perkayuan serta kegiatan yang berpotensi merusak alam lainnya. Berikut merupakan syarat dan data perizinan yang berlaku di Indonesia: A. Industri Mebel 1. Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP Landasan Hukum: Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 36/M-DAG/PER/9/2007 Persyaratan Permohonan Izin: untuk Perusahaan yang berbentuk CV. dan Firma, - Fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan / Akta Notaris yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri - Fotokopi Kartu Tanda Penduduk/KTP Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan - Surat Pernyataan dari Pemohon SIUP tentang lokasi usaha Perusahaan  - Foto Pemilik atau Pengurus atau Penang

Dekomposisi, Kontaminasi, Fermentasi dan Preservasi pada makanan

    Pembusukan / kerusakan produk makanan adakalanya berasal dari dekomposisi dan terkadang melalui kontaminasi zat tertentu. Keduanya mengalami perubahan kandungan nutrisi, tetapi dibedakan dengan adanya dekomposer dan zat kontaminan.     Dekomposer mengacu pada organisme yang dapat mempercepat terjadinya dekomposisi. Sedangkan, Zat kontaminan merupakan suatu zat yang tertambahkan dalam objek sehingga terjadi kontaminasi.     Organisme pendekomposisi diantaranya semut, belatung, jamur, dan bakteri. Perubahan nutrisi ditandai dengan berkurangnya protein terkandung akibat dekomposer dan muncul bau tidak sedap.     Kontaminasi bisa berasal dari organisme, zat kimia, maupun benda fisik yang jika termakan / dikonsumsi dapat mengakibatkan gangguan kesehatan bagi manusia. Gejala dan akibat yang ditimbulkan berbeda-beda, mulai dari mual hingga beresiko kanker.     Fermentasi pada umumnya, merupakan proses pengawetan dengan bantuan ragi. Glukosa dalam bahan baku makanan dirombak menghasil