Skip to main content

Proses sertifikasi bibit tanaman budidaya

             Tanaman pangan merupakan produk pertanian yang paling sering dikembangkan di Indonesia. Lahan pertanian berukuran besar banyak yang dikhususkan untuk penanaman produk semacam ini. Hal tersebut, dikarenakan petani memiliki kesadaran penuh untuk dapat menghasilkan produk pangan dari lahan mereka daripada harus membeli dari luar daerah. Kepemilikan lahan pertanian juga berperan besar terhadap proses produksi semacam ini. Karena hak kepemilikan lahan bagi para petani sangat menunjang pertumbuhan kinerja di bidang pertanian.

             Konsumsi masyarakat terhadap beragam produk pertanian membuka peluang terhadap standarisasi mutu bahan baku olahan pangan, terlebih dari penyediaan bibit yang berkualitas. Untuk itu, pemerintah melakukan upaya sertifikasi terhadap berbagai bibit tanaman yang tersebar di seluruh Indonesia. Sertifikasi ditujukan kepada pemeliharaan sifat unggul secara genetik yang ditemukan dari bibit yang diperiksa. Setelah bibit dianggap layak produksi, sertifikasi dikeluarkan terhadap varietas tersebut. Bahkan pada varietas tertentu, penggunaan bibit sangat dianjurkan karena memiliki tingkat produksi tinggi dan ketahanan terhadap lingkungan yang sangat baik.

             Sertifikasi sangat berbeda dengan proses karantina. Dari segi sebab dilakukan dan tujuannya sudah sangat berbeda. Sertifikasi merupakan proses pendataan nutfah genetik dari tanaman budidaya agar dapat terus dijaga kelestarian dan pembudidayaannya. Sedangkan, karantina tanaman dilakukan atas dasar terjadinya penyakit atau kerusakan tanaman atas sebab apapun yang berpeluang merusak siklus perkembangbiakan dari tanaman yang sedang diperiksa.

             Sertifikasi bibit tanaman dimulai dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh ahli pertanian atau seorang utusan di lahan pertanian. Di sana, mereka akan melakukan pengawasan atau setidaknya memperhatikan proses yang dilakukan para petani saat melakukan pemanenan tanaman. Tanaman ini biasanya masih bersifat lokal atau hanya tumbuh subur di daerah yang sedang ditanami saja alias tanaman endemik. Setelah proses pemanenan selesai, biasanya petani menyisihkan sebagian hasil panen untuk dikembangkan kembali menjadi bibit baru. Proses penyisihan hasil panen dan penyimpanan bakal bibit baru ini menjadi kunci diterima atau tidaknya bibit untuk mendapatkan sertifikasi.

             Penyimpanan bakal bibit yang bercampur dengan tanaman yang memiliki sifat genetik berbeda biasanya menumbuhkan tanaman yang bersifat hybrid / perpaduan antar tanaman. Hal semacam ini, biasanya menjadi alasan ditolaknya bakal bibit untuk mendapatkan sertifikat. Untuk itu, petani diharapkan mampu memisah bakal bibit yang memiliki ciri fisik yang berbeda agar dapat tetap menjaga keaslian unsur genetik dari tanaman yang akan disertifikasi. Petani juga dapat memisahkan lahan pertanian atau setidaknya memberi jarak tanaman yang memiliki ciri berbeda agar pada saat pembungaan tanaman tidak terjadi perkawinan silang antar tanaman dengan ciri genetik yang berbeda. Beberapa hal di atas merupakan usaha yang dapat dilakukan oleh petani untuk menjaga keaslian genetik yang selanjutnya akan disebut dengan kemurnian varietas tanaman.

             Varietas unggul tanaman budidaya merupakan kumpulan berbagai bibit tanaman yang telah mendapat sertifikasi oleh pemerintah dan dianggap layak dikembangkan di berbagai bentuk lahan pertanian di Indonesia. Sertifikat tanaman diberikan setelah dianggap baik dan lulus dari semua tes uji nutfah tanaman. Setelah proses sertifikasi selesai, petani tidak akan disibukkan dengan berbagai hal karena proses selanjutnya akan ditangani oleh badan usaha tersendiri yang telah ditunjuk untuk mengurusi kegiatan secara menyeluruh pada proses sertifikasi tanaman. Petani hanya perlu membudidayakan tanaman secara baik dan benar agar produk yang dihasilkan dapat diperoleh secara maksimal.

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan istilah kebun, sawah, ladang dan taman

     Kebun adalah istilah yang digunakan untuk menamai suatu bentangan lahan pertanian yang memiliki cakupan area yang luas. Karakteristik yang menonjol adalah komoditi yang ditanam sejenis dengan kapasitas pengelolaan lahan yang tinggi. Tenaga kerja tergolong ahli sehingga tiap orang dapat menangani area pertanian yang luas. Nama ini lebih sering kita jumpai dengan penyebutan kata "perkebunan".      Sawah adalah lahan pertanian terarah dengan komoditi pertaniannya didominasi tanaman-tanaman jenis serealia. Di Indonesia, lahan persawahan sangat dikenal dengan tanaman padinya. Lahan pertanian untuk tanaman serealia diusahakan pada bentangan yang datar karena jenis tanaman ini mudah rubuh jika terkena tiupan angin kencang.      Ladang adalah jenis tanah tidur yang masih dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian dengan komoditi umumnya sejenis palawija. Tanaman palawija tahan terhadap cuaca yang cenderung kering. Ladang memiliki kelebihan karena lokasinya dapat ditempatkan

Legalisasi industri mebel

     Legalisasi (pengesahan) permebelan menjadi bukti bahwasanya produk yang dihasilkan dari proses pengolahan dalam kegiatan manufaktur bahan baku kayu olahan berasal dari jalur yang aman tanpa memberikan efek kerusakan pada alam seperti ilegal logging / pembalakan liar, pencurian kayu industri, penggelapan bahan baku perkayuan serta kegiatan yang berpotensi merusak alam lainnya. Berikut merupakan syarat dan data perizinan yang berlaku di Indonesia: A. Industri Mebel 1. Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP Landasan Hukum: Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 36/M-DAG/PER/9/2007 Persyaratan Permohonan Izin: untuk Perusahaan yang berbentuk CV. dan Firma, - Fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan / Akta Notaris yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri - Fotokopi Kartu Tanda Penduduk/KTP Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan - Surat Pernyataan dari Pemohon SIUP tentang lokasi usaha Perusahaan  - Foto Pemilik atau Pengurus atau Penang

Dekomposisi, Kontaminasi, Fermentasi dan Preservasi pada makanan

    Pembusukan / kerusakan produk makanan adakalanya berasal dari dekomposisi dan terkadang melalui kontaminasi zat tertentu. Keduanya mengalami perubahan kandungan nutrisi, tetapi dibedakan dengan adanya dekomposer dan zat kontaminan.     Dekomposer mengacu pada organisme yang dapat mempercepat terjadinya dekomposisi. Sedangkan, Zat kontaminan merupakan suatu zat yang tertambahkan dalam objek sehingga terjadi kontaminasi.     Organisme pendekomposisi diantaranya semut, belatung, jamur, dan bakteri. Perubahan nutrisi ditandai dengan berkurangnya protein terkandung akibat dekomposer dan muncul bau tidak sedap.     Kontaminasi bisa berasal dari organisme, zat kimia, maupun benda fisik yang jika termakan / dikonsumsi dapat mengakibatkan gangguan kesehatan bagi manusia. Gejala dan akibat yang ditimbulkan berbeda-beda, mulai dari mual hingga beresiko kanker.     Fermentasi pada umumnya, merupakan proses pengawetan dengan bantuan ragi. Glukosa dalam bahan baku makanan dirombak menghasil