Tanaman pangan merupakan produk pertanian yang paling sering dikembangkan di Indonesia. Lahan pertanian berukuran besar banyak yang dikhususkan untuk penanaman produk semacam ini. Hal tersebut, dikarenakan petani memiliki kesadaran penuh untuk dapat menghasilkan produk pangan dari lahan mereka daripada harus membeli dari luar daerah. Kepemilikan lahan pertanian juga berperan besar terhadap proses produksi semacam ini. Karena hak kepemilikan lahan bagi para petani sangat menunjang pertumbuhan kinerja di bidang pertanian.
Konsumsi masyarakat terhadap beragam produk pertanian membuka peluang terhadap standarisasi mutu bahan baku olahan pangan, terlebih dari penyediaan bibit yang berkualitas. Untuk itu, pemerintah melakukan upaya sertifikasi terhadap berbagai bibit tanaman yang tersebar di seluruh Indonesia. Sertifikasi ditujukan kepada pemeliharaan sifat unggul secara genetik yang ditemukan dari bibit yang diperiksa. Setelah bibit dianggap layak produksi, sertifikasi dikeluarkan terhadap varietas tersebut. Bahkan pada varietas tertentu, penggunaan bibit sangat dianjurkan karena memiliki tingkat produksi tinggi dan ketahanan terhadap lingkungan yang sangat baik.
Sertifikasi sangat berbeda dengan proses karantina. Dari segi sebab dilakukan dan tujuannya sudah sangat berbeda. Sertifikasi merupakan proses pendataan nutfah genetik dari tanaman budidaya agar dapat terus dijaga kelestarian dan pembudidayaannya. Sedangkan, karantina tanaman dilakukan atas dasar terjadinya penyakit atau kerusakan tanaman atas sebab apapun yang berpeluang merusak siklus perkembangbiakan dari tanaman yang sedang diperiksa.
Sertifikasi bibit tanaman dimulai dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh ahli pertanian atau seorang utusan di lahan pertanian. Di sana, mereka akan melakukan pengawasan atau setidaknya memperhatikan proses yang dilakukan para petani saat melakukan pemanenan tanaman. Tanaman ini biasanya masih bersifat lokal atau hanya tumbuh subur di daerah yang sedang ditanami saja alias tanaman endemik. Setelah proses pemanenan selesai, biasanya petani menyisihkan sebagian hasil panen untuk dikembangkan kembali menjadi bibit baru. Proses penyisihan hasil panen dan penyimpanan bakal bibit baru ini menjadi kunci diterima atau tidaknya bibit untuk mendapatkan sertifikasi.
Penyimpanan bakal bibit yang bercampur dengan tanaman yang memiliki sifat genetik berbeda biasanya menumbuhkan tanaman yang bersifat hybrid / perpaduan antar tanaman. Hal semacam ini, biasanya menjadi alasan ditolaknya bakal bibit untuk mendapatkan sertifikat. Untuk itu, petani diharapkan mampu memisah bakal bibit yang memiliki ciri fisik yang berbeda agar dapat tetap menjaga keaslian unsur genetik dari tanaman yang akan disertifikasi. Petani juga dapat memisahkan lahan pertanian atau setidaknya memberi jarak tanaman yang memiliki ciri berbeda agar pada saat pembungaan tanaman tidak terjadi perkawinan silang antar tanaman dengan ciri genetik yang berbeda. Beberapa hal di atas merupakan usaha yang dapat dilakukan oleh petani untuk menjaga keaslian genetik yang selanjutnya akan disebut dengan kemurnian varietas tanaman.
Varietas unggul tanaman budidaya merupakan kumpulan berbagai bibit tanaman yang telah mendapat sertifikasi oleh pemerintah dan dianggap layak dikembangkan di berbagai bentuk lahan pertanian di Indonesia. Sertifikat tanaman diberikan setelah dianggap baik dan lulus dari semua tes uji nutfah tanaman. Setelah proses sertifikasi selesai, petani tidak akan disibukkan dengan berbagai hal karena proses selanjutnya akan ditangani oleh badan usaha tersendiri yang telah ditunjuk untuk mengurusi kegiatan secara menyeluruh pada proses sertifikasi tanaman. Petani hanya perlu membudidayakan tanaman secara baik dan benar agar produk yang dihasilkan dapat diperoleh secara maksimal.
Konsumsi masyarakat terhadap beragam produk pertanian membuka peluang terhadap standarisasi mutu bahan baku olahan pangan, terlebih dari penyediaan bibit yang berkualitas. Untuk itu, pemerintah melakukan upaya sertifikasi terhadap berbagai bibit tanaman yang tersebar di seluruh Indonesia. Sertifikasi ditujukan kepada pemeliharaan sifat unggul secara genetik yang ditemukan dari bibit yang diperiksa. Setelah bibit dianggap layak produksi, sertifikasi dikeluarkan terhadap varietas tersebut. Bahkan pada varietas tertentu, penggunaan bibit sangat dianjurkan karena memiliki tingkat produksi tinggi dan ketahanan terhadap lingkungan yang sangat baik.
Sertifikasi sangat berbeda dengan proses karantina. Dari segi sebab dilakukan dan tujuannya sudah sangat berbeda. Sertifikasi merupakan proses pendataan nutfah genetik dari tanaman budidaya agar dapat terus dijaga kelestarian dan pembudidayaannya. Sedangkan, karantina tanaman dilakukan atas dasar terjadinya penyakit atau kerusakan tanaman atas sebab apapun yang berpeluang merusak siklus perkembangbiakan dari tanaman yang sedang diperiksa.
Sertifikasi bibit tanaman dimulai dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh ahli pertanian atau seorang utusan di lahan pertanian. Di sana, mereka akan melakukan pengawasan atau setidaknya memperhatikan proses yang dilakukan para petani saat melakukan pemanenan tanaman. Tanaman ini biasanya masih bersifat lokal atau hanya tumbuh subur di daerah yang sedang ditanami saja alias tanaman endemik. Setelah proses pemanenan selesai, biasanya petani menyisihkan sebagian hasil panen untuk dikembangkan kembali menjadi bibit baru. Proses penyisihan hasil panen dan penyimpanan bakal bibit baru ini menjadi kunci diterima atau tidaknya bibit untuk mendapatkan sertifikasi.
Penyimpanan bakal bibit yang bercampur dengan tanaman yang memiliki sifat genetik berbeda biasanya menumbuhkan tanaman yang bersifat hybrid / perpaduan antar tanaman. Hal semacam ini, biasanya menjadi alasan ditolaknya bakal bibit untuk mendapatkan sertifikat. Untuk itu, petani diharapkan mampu memisah bakal bibit yang memiliki ciri fisik yang berbeda agar dapat tetap menjaga keaslian unsur genetik dari tanaman yang akan disertifikasi. Petani juga dapat memisahkan lahan pertanian atau setidaknya memberi jarak tanaman yang memiliki ciri berbeda agar pada saat pembungaan tanaman tidak terjadi perkawinan silang antar tanaman dengan ciri genetik yang berbeda. Beberapa hal di atas merupakan usaha yang dapat dilakukan oleh petani untuk menjaga keaslian genetik yang selanjutnya akan disebut dengan kemurnian varietas tanaman.
Varietas unggul tanaman budidaya merupakan kumpulan berbagai bibit tanaman yang telah mendapat sertifikasi oleh pemerintah dan dianggap layak dikembangkan di berbagai bentuk lahan pertanian di Indonesia. Sertifikat tanaman diberikan setelah dianggap baik dan lulus dari semua tes uji nutfah tanaman. Setelah proses sertifikasi selesai, petani tidak akan disibukkan dengan berbagai hal karena proses selanjutnya akan ditangani oleh badan usaha tersendiri yang telah ditunjuk untuk mengurusi kegiatan secara menyeluruh pada proses sertifikasi tanaman. Petani hanya perlu membudidayakan tanaman secara baik dan benar agar produk yang dihasilkan dapat diperoleh secara maksimal.
Comments
Post a Comment