Skip to main content

Cacing Acanthocephalan

         Cacing dari filum Acanthocephala (bahasa Yunani: akantha, tulang atau duri + kephale, kepala) dikenal sebagai cacing berkepala duri karena ciri dari organ utama tubuh mereka yang disebut proboscis (mirip belalai). Acanthocephalan merupakan cacing berumah dua (dioecious), yang sebagian rongga internalnya tertutup mesoderm (pseudocoelomate), dan hidupnya sangat mirip parasit karena tidak memiliki mulut dan sistem pencernaan. Cacing menyerap nutrisi langsung melalui sistem integumen mereka. Acanthocephalans dewasa memiliki ukuran yang sangat bervariasi, mulai dari beberapa milimeter hingga panjangnya melebihi 10 cm tergantung pada spesies dan ditemukan secara eksklusif pada usus kecil hewan vertebrata. Semua acanthocephalans menunjukkan siklus hidup tidak langsung, dimana hewan vertebrata sebagai organisme reservoir terinfeksi dengan menelan larva yang dikenal sebagai cystacanths, yang dibawa dalam rongga tubuh (hemocoel) oleh arthropoda sebagai hewan perantara. (Atkinson, 2009)

 Karakteristik penyebaran cacing Acanthocephalan
a. Perantara:
- Parasit Archiachantocephala
- Moniliformida: Moniliformis moniliformis
- Oligocanthorhynchida: Maracanthorhynchus hirudinaceus

b. Organisme reservoir:
- babi (Maracanthorhynchus)
- rubah (Moniliformis)
- tikus

c. Vektor: -
d. Penyebab: ingestion, masuknya serangga dalam rongga pencernaan
e. Waktu yang diperlukan untuk inkubasi penyakit:- sekitar 15-40 hari
f. Diagnosa yang dapat dilakukan: Identifikasi cacing dalam tinja

g. Pengobatan untuk dewasa/anak:
- Biasanya dapat sembuh sendiri
- Khusus untuk cacing parasit Moniliformis moniliformis menggunakan Pirantel pamoat
  11mg/kg PO sekali/2minggu

h. Gejala klinis:
- Sebagian besar infeksi ditandai dengan berlalunya infeksi tanpa gejala klinis akibat cacing parasit ini
- Dalam beberapa kasus, muncul keluhan rasa tidak nyaman di daerah sekitar perut dan pusing

i. Disebut juga dengan istilah: Corynosoma, Macracanthorhyncus, Moniliform acanthocephalan, Moniliformis moniliformis
(Berger, 2017)


Daftar Pustaka:
Atkinson C T, Thomas N J, Hunter D B, 2009. Parasitic Diseases of Wild Birds. Wiley-BlackWell, A John Wiley & Sons, Ltd., Publication
Berger S, 2017. Infectious Disease of Indonesia: 2017 Edition. GIDEON Informatics, Inc. USA.

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan istilah kebun, sawah, ladang dan taman

     Kebun adalah istilah yang digunakan untuk menamai suatu bentangan lahan pertanian yang memiliki cakupan area yang luas. Karakteristik yang menonjol adalah komoditi yang ditanam sejenis dengan kapasitas pengelolaan lahan yang tinggi. Tenaga kerja tergolong ahli sehingga tiap orang dapat menangani area pertanian yang luas. Nama ini lebih sering kita jumpai dengan penyebutan kata "perkebunan".      Sawah adalah lahan pertanian terarah dengan komoditi pertaniannya didominasi tanaman-tanaman jenis serealia. Di Indonesia, lahan persawahan sangat dikenal dengan tanaman padinya. Lahan pertanian untuk tanaman serealia diusahakan pada bentangan yang datar karena jenis tanaman ini mudah rubuh jika terkena tiupan angin kencang.      Ladang adalah jenis tanah tidur yang masih dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian dengan komoditi umumnya sejenis palawija. Tanaman palawija tahan terhadap cuaca yang cenderung kering. Ladang memiliki kelebihan karena lokasinya dapat ditempatkan

Legalisasi industri mebel

     Legalisasi (pengesahan) permebelan menjadi bukti bahwasanya produk yang dihasilkan dari proses pengolahan dalam kegiatan manufaktur bahan baku kayu olahan berasal dari jalur yang aman tanpa memberikan efek kerusakan pada alam seperti ilegal logging / pembalakan liar, pencurian kayu industri, penggelapan bahan baku perkayuan serta kegiatan yang berpotensi merusak alam lainnya. Berikut merupakan syarat dan data perizinan yang berlaku di Indonesia: A. Industri Mebel 1. Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP Landasan Hukum: Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 36/M-DAG/PER/9/2007 Persyaratan Permohonan Izin: untuk Perusahaan yang berbentuk CV. dan Firma, - Fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan / Akta Notaris yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri - Fotokopi Kartu Tanda Penduduk/KTP Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan - Surat Pernyataan dari Pemohon SIUP tentang lokasi usaha Perusahaan  - Foto Pemilik atau Pengurus atau Penang

Dekomposisi, Kontaminasi, Fermentasi dan Preservasi pada makanan

    Pembusukan / kerusakan produk makanan adakalanya berasal dari dekomposisi dan terkadang melalui kontaminasi zat tertentu. Keduanya mengalami perubahan kandungan nutrisi, tetapi dibedakan dengan adanya dekomposer dan zat kontaminan.     Dekomposer mengacu pada organisme yang dapat mempercepat terjadinya dekomposisi. Sedangkan, Zat kontaminan merupakan suatu zat yang tertambahkan dalam objek sehingga terjadi kontaminasi.     Organisme pendekomposisi diantaranya semut, belatung, jamur, dan bakteri. Perubahan nutrisi ditandai dengan berkurangnya protein terkandung akibat dekomposer dan muncul bau tidak sedap.     Kontaminasi bisa berasal dari organisme, zat kimia, maupun benda fisik yang jika termakan / dikonsumsi dapat mengakibatkan gangguan kesehatan bagi manusia. Gejala dan akibat yang ditimbulkan berbeda-beda, mulai dari mual hingga beresiko kanker.     Fermentasi pada umumnya, merupakan proses pengawetan dengan bantuan ragi. Glukosa dalam bahan baku makanan dirombak menghasil