Skip to main content

Drainase dan pengelolaan sampah pasar tradisional

        Pasar tradisional seringkali menjadi tempat yang dituju oleh masyarakat baik kalangan kecil menengah bahkan orang berduit untuk mendapat produk segar dengan harga yang terjangkau. Sayangnya, pengelolaan air dan sampah di pasar tradisional yang tidak tepat terkadang memberi kesan kotor sehingga kalah pamor dengan swalayan dan supermarket di pusat-pusat kota. Padahal seringkali pasokan supermarket berasal dari produk impor sehingga harganya lebih tinggi. Beda halnya dengan pasar tradisional yang hampir semua produknya dapat dipasok oleh petani-petani lokal yang berkompetensi.

       Ekonomi pedesaan dapat berjalan baik dengan adanya neraca perdagangan pada pasar tradisional. Sehingga kondisi pada lingkungan pasar yang baik secara langsung dapat mempengaruhi kesejahteraan keluarga petani serta pedagang pasar tradisional.

       Pengelolaan dan pengolahan limbah yang tidak benar menimbulkan tumpukan limbah yang tersebar di setiap sudut pasar. Jenis limbah yang dihasilkan pasar umumnya didominasi limbah organik. Timbunan limbah organik yang tidak segera diangkut akan cepat mengalami pembusukan. Proses pembusukan menimbulkan bau tak sedap mengundang datangnya lalat, belatung dan akhirnya menimbulkan berbagai penyakit. Karena keberadaan lalat di sekitar makanan dan bahan olahan pangan saja sudah mengindikasikan kebersihan yang kurang terjaga. Limbah pasar harus mendapatkan perhatian karena volumenya relatif banyak, sebagai contoh timbunan limbah pasar di Cimahi 105 meter kubik per hari. Volume limbah pada bulan tertentu seperti Ramadhan jumlahnya mengalami kenaikan 15-20 persen karena melonjaknya konsumen yang meminati produk segar dari pasar tradisional untuk dijadikan menu olahan buka puasa. Hal ini juga dikarenakan adanya pasar dadakan pada bulan puasa untuk memenuhi permintaan konsumen. Dan masyarakat lebih berbelanja banyak dibandingkan dengan bulan-bulan lainnya. (Sunarsih, 2018)

       Drainase yang baik tidak menimbulkan genangan yang berakibat pada ketidaknyamanan pelanggan. Aliran air selalu mengarah ke bawah dan dijauhkan dari tempat pembuangan sampah (TPS). Air yang mengalir ke pembuangan sampah selalu menimbulkan bau busuk yang menyengat dan membuat TPS menjadi sarang lalat dan berbagai macam penyakit.

Daftar Pustaka
Sunarsih L E, 2018. Penanggulangan Limbah. Penerbit Deepublish. Anggota IKAPI, Yogyakarta.

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan istilah kebun, sawah, ladang dan taman

     Kebun adalah istilah yang digunakan untuk menamai suatu bentangan lahan pertanian yang memiliki cakupan area yang luas. Karakteristik yang menonjol adalah komoditi yang ditanam sejenis dengan kapasitas pengelolaan lahan yang tinggi. Tenaga kerja tergolong ahli sehingga tiap orang dapat menangani area pertanian yang luas. Nama ini lebih sering kita jumpai dengan penyebutan kata "perkebunan".      Sawah adalah lahan pertanian terarah dengan komoditi pertaniannya didominasi tanaman-tanaman jenis serealia. Di Indonesia, lahan persawahan sangat dikenal dengan tanaman padinya. Lahan pertanian untuk tanaman serealia diusahakan pada bentangan yang datar karena jenis tanaman ini mudah rubuh jika terkena tiupan angin kencang.      Ladang adalah jenis tanah tidur yang masih dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian dengan komoditi umumnya sejenis palawija. Tanaman palawija tahan terhadap cuaca yang cenderung kering. Ladang memiliki kelebihan karena lokasinya dapat ditempatkan

Legalisasi industri mebel

     Legalisasi (pengesahan) permebelan menjadi bukti bahwasanya produk yang dihasilkan dari proses pengolahan dalam kegiatan manufaktur bahan baku kayu olahan berasal dari jalur yang aman tanpa memberikan efek kerusakan pada alam seperti ilegal logging / pembalakan liar, pencurian kayu industri, penggelapan bahan baku perkayuan serta kegiatan yang berpotensi merusak alam lainnya. Berikut merupakan syarat dan data perizinan yang berlaku di Indonesia: A. Industri Mebel 1. Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP Landasan Hukum: Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 36/M-DAG/PER/9/2007 Persyaratan Permohonan Izin: untuk Perusahaan yang berbentuk CV. dan Firma, - Fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan / Akta Notaris yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri - Fotokopi Kartu Tanda Penduduk/KTP Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan - Surat Pernyataan dari Pemohon SIUP tentang lokasi usaha Perusahaan  - Foto Pemilik atau Pengurus atau Penang

Dekomposisi, Kontaminasi, Fermentasi dan Preservasi pada makanan

    Pembusukan / kerusakan produk makanan adakalanya berasal dari dekomposisi dan terkadang melalui kontaminasi zat tertentu. Keduanya mengalami perubahan kandungan nutrisi, tetapi dibedakan dengan adanya dekomposer dan zat kontaminan.     Dekomposer mengacu pada organisme yang dapat mempercepat terjadinya dekomposisi. Sedangkan, Zat kontaminan merupakan suatu zat yang tertambahkan dalam objek sehingga terjadi kontaminasi.     Organisme pendekomposisi diantaranya semut, belatung, jamur, dan bakteri. Perubahan nutrisi ditandai dengan berkurangnya protein terkandung akibat dekomposer dan muncul bau tidak sedap.     Kontaminasi bisa berasal dari organisme, zat kimia, maupun benda fisik yang jika termakan / dikonsumsi dapat mengakibatkan gangguan kesehatan bagi manusia. Gejala dan akibat yang ditimbulkan berbeda-beda, mulai dari mual hingga beresiko kanker.     Fermentasi pada umumnya, merupakan proses pengawetan dengan bantuan ragi. Glukosa dalam bahan baku makanan dirombak menghasil