Skip to main content

Pengembangan ladang garam

      Area pasang surut air laut sering kali dijadikan sebagai daerah wisata jika memiliki karakteristik keindahan dan bernilai estetika. Akan berbeda dengan di daerah yang jauh dari perkotaan dan sulit dijangkau, atau pantai dengan pasir hitam yang biasanya sepi peminat. Tanah di pantai dengan kondisi seperti ini dapat dikatakan sangat layak untuk dijadikan sentra ladang penggaraman.

      Bahan dasar proses pembuatan garam adalah air laut yang ditampung dalam ladang-ladang garam. Ladang tersebut terletak di pesisir pantai landai dengan memanfaatkan bantuan pemanasan alam oleh sinar matahari sehingga menghasilkan kristal garam.

      Ladang garam tradisional di area pasang surut air laut biasanya menggunakan gelombang pasang untuk menerima masukan air laut yang mengandung garam. Kecepatan pengeringan garam bergantung dengan terik matahari dan angin. Arah angin biasanya berkaitan dengan awan penghasil hujan. Di kala hujan, garam yang dihasilkan turun kwalitasnya karena tercampur dengan air hujan.

Penggunaan Geomembran pada Ladang Garam
      Air laut yang disedot dan dimasukkan ke ladang garam suhunya hanya 3°C. Suhu itu harus terus dinaikkan. Caranya, air diputar-putar (dialirkan) dari satu petak ke petak lain sampai suhunya mencapai 20°C. Semua itu menggunakan panas matahari. Dalam proses pindah-memindah air laut ini terjadi juga pengendapan unsur-unsur kimia seperti Fe, CaCo3 dan CaSulfat. Zat tersebut harus ditinggal agar mutu garam menjadi lebih baik. Artinya, dengan mengurangi zat-zat tersebut NaCl dalam garam bisa sangat tinggi.

      Di masa modern, pabrik garam berkembang pesat dengan peningkatan mutu dan kwalitas garam. Banyak perusahaan penghasil garam yang menambahkan ion Iodium pada garam pabriknya sehingga mineral yang terdapat di dalam garam bertambah. Keuntungan dari ladang garam modern adalah adanya system irigasi air laut sehingga ladang yang digunakan memiliki cakupan yang lebih luas dari metode tradisional.

Garam 'Si Emas Putih'
       Pada abad pertengahan, garam adalah komoditas penting. Di wilayah Mediterania dan Laut Merah hingga Mesopotamia, Afrika Utara, India dan China garam lebih mahal daripada emas. Harga yang mahal membuat garam dijuluki "emas putih". Garam memang fenomenal memasuki tahun 1800-an harga emas putih itu masih empat kali lebih mahal dari harga daging sapi. Bahkan menjelang abad ke-20, cetakan garam masih digunakan di Abyssinia (sekarang Ethiopia) sebagai alat transaksi di pasar tradisional.

DAFTAR PUSTAKA:
Iskan D, 2013. Memasuki Era BUMN Mutinational Coorporation. PT. Elex Media Komputindo, Gramedia, Jakarta.
Santosa A, 2014. The Jokowi Secrets. Gradien Mediatama, Yogyakarta
Sembiring N, Subroto M A. Terapi Sari Air Laut: Untuk Kesehatan, Kecantikan dan Pengobatan Penyakit Degeneratif. PenebarPlus+


Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan istilah kebun, sawah, ladang dan taman

     Kebun adalah istilah yang digunakan untuk menamai suatu bentangan lahan pertanian yang memiliki cakupan area yang luas. Karakteristik yang menonjol adalah komoditi yang ditanam sejenis dengan kapasitas pengelolaan lahan yang tinggi. Tenaga kerja tergolong ahli sehingga tiap orang dapat menangani area pertanian yang luas. Nama ini lebih sering kita jumpai dengan penyebutan kata "perkebunan".      Sawah adalah lahan pertanian terarah dengan komoditi pertaniannya didominasi tanaman-tanaman jenis serealia. Di Indonesia, lahan persawahan sangat dikenal dengan tanaman padinya. Lahan pertanian untuk tanaman serealia diusahakan pada bentangan yang datar karena jenis tanaman ini mudah rubuh jika terkena tiupan angin kencang.      Ladang adalah jenis tanah tidur yang masih dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian dengan komoditi umumnya sejenis palawija. Tanaman palawija tahan terhadap cuaca yang cenderung kering. Ladang memiliki kelebihan karena lokasinya dapat ditempatkan

Legalisasi industri mebel

     Legalisasi (pengesahan) permebelan menjadi bukti bahwasanya produk yang dihasilkan dari proses pengolahan dalam kegiatan manufaktur bahan baku kayu olahan berasal dari jalur yang aman tanpa memberikan efek kerusakan pada alam seperti ilegal logging / pembalakan liar, pencurian kayu industri, penggelapan bahan baku perkayuan serta kegiatan yang berpotensi merusak alam lainnya. Berikut merupakan syarat dan data perizinan yang berlaku di Indonesia: A. Industri Mebel 1. Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP Landasan Hukum: Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 36/M-DAG/PER/9/2007 Persyaratan Permohonan Izin: untuk Perusahaan yang berbentuk CV. dan Firma, - Fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan / Akta Notaris yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri - Fotokopi Kartu Tanda Penduduk/KTP Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan - Surat Pernyataan dari Pemohon SIUP tentang lokasi usaha Perusahaan  - Foto Pemilik atau Pengurus atau Penang

Dekomposisi, Kontaminasi, Fermentasi dan Preservasi pada makanan

    Pembusukan / kerusakan produk makanan adakalanya berasal dari dekomposisi dan terkadang melalui kontaminasi zat tertentu. Keduanya mengalami perubahan kandungan nutrisi, tetapi dibedakan dengan adanya dekomposer dan zat kontaminan.     Dekomposer mengacu pada organisme yang dapat mempercepat terjadinya dekomposisi. Sedangkan, Zat kontaminan merupakan suatu zat yang tertambahkan dalam objek sehingga terjadi kontaminasi.     Organisme pendekomposisi diantaranya semut, belatung, jamur, dan bakteri. Perubahan nutrisi ditandai dengan berkurangnya protein terkandung akibat dekomposer dan muncul bau tidak sedap.     Kontaminasi bisa berasal dari organisme, zat kimia, maupun benda fisik yang jika termakan / dikonsumsi dapat mengakibatkan gangguan kesehatan bagi manusia. Gejala dan akibat yang ditimbulkan berbeda-beda, mulai dari mual hingga beresiko kanker.     Fermentasi pada umumnya, merupakan proses pengawetan dengan bantuan ragi. Glukosa dalam bahan baku makanan dirombak menghasil