Skip to main content

Perbedaan eksploitasi dan industrialisasi pertanian

         Dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan dengan jalur swasembada maka harus terlebih dahulu memahami perbedaan antara sikap eksploit dan pemberdayaan alam. Eksploitasi didasari oleh visi ekonomi dimana profit menjadi satu-satunya tujuan dari kegiatan tersebut. Sedangkan pemberdayaan memiliki visi sosial untuk menyejahterakan tanpa menimbulkan kerusakan yang berimbas pada terhentinya proses produksi dalam lingkup kerja pertanian.

         Eksploitasi menggunakan cara-cara yang destruktif. Mulai dari illegal logging, pembakaran hutan, pemburuan satwa liar dari habitatnya, bahkan pengambil-alihan baik sementara maupun jangka panjang lahan rakyat pribumi. Kegiatan yang dilakukan dengan eksploitasi bahkan hampir tidak terjadi di zaman penjajahan kolonial terkecuali pengambilalihan kekuasaan lahan dari rakyat pribumi. Hal ini sangat merugikan negara karena kekayaan alam daerah tropis ini lebih mahal dari sekedar profit yang didapatkan. Hal ini termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pada poin e menjelaskan "bahwa perusakan hutan sudah menjadi kejahatan yang berdampak luar biasa, terorganisasi dan lintas negara yang dilakukan dengan modus operandi yang canggih, telah mengancam kelangsungan kehidupan masyarakat sehingga dalam rangka pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang efektif dan pemberian efek jera diperlukan landasan hukum yang kuat dan yang mampu menjamin efektivitas penegakan hukum".

         Pemberdayaan sumber daya alam sebagaimana yang berkembang di masa ini menuntut kematangan dan sikap dewasa para petani dalam mengolah lahan sebagai bagian dari alam. Hutan merupakan warisan yang tak ternilai harganya dan sudah semestinya petani ikut menjaganya. Kegiatan pertanian dilakukan tanpa merusak hutan tropis yang tersebar dari ujung barat hingga ujung timur Indonesia. Bila perlu kegiatan perluasan hutan dapat disosialisasikan sehingga pemerintah dan masyarakat dapat bekerjasama melindungi keberlangsungan hutan.


Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan istilah kebun, sawah, ladang dan taman

     Kebun adalah istilah yang digunakan untuk menamai suatu bentangan lahan pertanian yang memiliki cakupan area yang luas. Karakteristik yang menonjol adalah komoditi yang ditanam sejenis dengan kapasitas pengelolaan lahan yang tinggi. Tenaga kerja tergolong ahli sehingga tiap orang dapat menangani area pertanian yang luas. Nama ini lebih sering kita jumpai dengan penyebutan kata "perkebunan".      Sawah adalah lahan pertanian terarah dengan komoditi pertaniannya didominasi tanaman-tanaman jenis serealia. Di Indonesia, lahan persawahan sangat dikenal dengan tanaman padinya. Lahan pertanian untuk tanaman serealia diusahakan pada bentangan yang datar karena jenis tanaman ini mudah rubuh jika terkena tiupan angin kencang.      Ladang adalah jenis tanah tidur yang masih dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian dengan komoditi umumnya sejenis palawija. Tanaman palawija tahan terhadap cuaca yang cenderung kering. Ladang memiliki kelebihan karena lokasinya dapat ditempatkan

Legalisasi industri mebel

     Legalisasi (pengesahan) permebelan menjadi bukti bahwasanya produk yang dihasilkan dari proses pengolahan dalam kegiatan manufaktur bahan baku kayu olahan berasal dari jalur yang aman tanpa memberikan efek kerusakan pada alam seperti ilegal logging / pembalakan liar, pencurian kayu industri, penggelapan bahan baku perkayuan serta kegiatan yang berpotensi merusak alam lainnya. Berikut merupakan syarat dan data perizinan yang berlaku di Indonesia: A. Industri Mebel 1. Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP Landasan Hukum: Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 36/M-DAG/PER/9/2007 Persyaratan Permohonan Izin: untuk Perusahaan yang berbentuk CV. dan Firma, - Fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan / Akta Notaris yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri - Fotokopi Kartu Tanda Penduduk/KTP Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan - Surat Pernyataan dari Pemohon SIUP tentang lokasi usaha Perusahaan  - Foto Pemilik atau Pengurus atau Penang

Dekomposisi, Kontaminasi, Fermentasi dan Preservasi pada makanan

    Pembusukan / kerusakan produk makanan adakalanya berasal dari dekomposisi dan terkadang melalui kontaminasi zat tertentu. Keduanya mengalami perubahan kandungan nutrisi, tetapi dibedakan dengan adanya dekomposer dan zat kontaminan.     Dekomposer mengacu pada organisme yang dapat mempercepat terjadinya dekomposisi. Sedangkan, Zat kontaminan merupakan suatu zat yang tertambahkan dalam objek sehingga terjadi kontaminasi.     Organisme pendekomposisi diantaranya semut, belatung, jamur, dan bakteri. Perubahan nutrisi ditandai dengan berkurangnya protein terkandung akibat dekomposer dan muncul bau tidak sedap.     Kontaminasi bisa berasal dari organisme, zat kimia, maupun benda fisik yang jika termakan / dikonsumsi dapat mengakibatkan gangguan kesehatan bagi manusia. Gejala dan akibat yang ditimbulkan berbeda-beda, mulai dari mual hingga beresiko kanker.     Fermentasi pada umumnya, merupakan proses pengawetan dengan bantuan ragi. Glukosa dalam bahan baku makanan dirombak menghasil