Kriteria sampah kota didominasi dengan tujuh puluh persen berbahan baku organik sementara sisanya dua puluh persen berbahan plastik dan sepuluh persen berbahan logam dan botol kaca. Di luar kriteria di atas, seperti B3 Bahan Berbahaya dan Beracun tidak digolongkan ke dalam sampah perkotaan karena penanganannya dibedakan dan diperlakukan secara khusus. Pencemaran akibat sampah B3 sangat berdampak sehingga proses pembasmiannya dijauhkan dari udara bebas dan aliran air. Penanganan sampah non-organik seperti plastik, logam dan bahan kaca secara metodis sudah hampir teratasi. Pertama, sampah non-organik dipisahkan dari sampah organik kemudian dipilah berdasarkan bahan baku masing-masing dan dipecah dengan mesin pemecah. Sampah Non-Organik yang telah berukuran kecil kemudian dibersihkan dengan mesin pencuci berukuran besar hingga bersih dari kotoran. Pada tahap ini bahan baku sudah tidak dianggap sampah karena bernilai-jual. Standar Internasional didasarkan pada ukuran dan kes