Skip to main content

Buruh tani musiman

     Di berbagai daerah masalah ketenagakerjaan yang dihadapi oleh penggiat pertanian sebagian besar muncul secara musiman dengan ciri khas permintaan tenaga kerja dalam jumlah relatif besar untuk menyelesaikan tugas di lingkungan produksi dimana waktunya tidak menentu (akibat perubahan cuaca dan kondisi iklim setempat).

     Masalah yang terkait dengan kebutuhan tenaga kerja musiman secara signifikan atau buruh sewaan diobservasi di banyak negara maju seperti: Australia, Selandia Baru, Kanada, AS dan sebagian benua Eropa.

     Di beberapa daerah tenaga kerja musiman dipekerjakan namun lahan pertanian tidak terkonsentrasi di wilayah tersebut karena membutuhkan tenaga kerja dalam jumlah besar untuk mendukung kegiatan produksi pertanian.

     Di daerah lain yang pertumbuhan industri pertaniannya telah maju seperti di daerah California, Florida dan Washington permintaan tenaga kerja musiman secara signifikan diperlukan pada kegiatan produksi buah dan sayur yang dilakukan secara intensif.

     Pekerja dalam jumlah besar tersebut dibutuhkan dalam periode waktu yang terkonsentrasi untuk melakukan berbagai tugas seperti penanaman bibit, pengikatan batang, pemangkasan ranting, pemangkasan buah tak layak konsumsi dan pemanenan. Kegagalan dalam mendapatkan pekerja secara tepat waktu biasanya mengakibatkan cost yang dikeluarkan menjadi sangat tinggi.

      Kebutuhan tenaga kerja tambahan di samping tenaga kerja lokal atau daerah yang telah ada seringkali dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain: (i) jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan terlebih pada pertanian intensif semisal produk buah dan sayur yang butuh penanganan panjang hingga sampai kepada konsumen. (ii) nilai jual tenaga kerja dimana terjadi tingkat pengangguran yang tinggi dan jam kerja paruh waktu yang memang telah diatur sedemikian rupa agar kegiatan pertanian dapat berjalan secara lazim.

      Penyerapan tenaga kerja musiman dari pasar tenaga kerja lokal maupun regional memang lebih sedikit memberikan masalah dibandingkan dengan saat pasar tenaga kerja berjalan sangat ketat. Namun hal ini dapat mengakibatkan pertambahan jumlah pengangguran maupun setengah menganggur bagi penduduk lokal.

      Perkara tenaga kerja musiman sepertinya akan tetap ada selama sistem pertanian yang berkembang membutuhkan sumber daya yang berasal dari tenaga kerja ini, memang dalam perjalanannya memungkinkan perpindahan / migrasi tenaga kerja yang dibutuhkan ke daerah yang lebih dekat dengan lahan pertanian tempat ia bekerja.

      Sementara migrasi tenaga kerja secara intrinsik merupakan bagian dari sistem produksi pertanian masih perlu dikaitkan secara sistematis dengan analisa pangan pada jalur agribisnis. Isi diskusi yang dibahas biasanya seputar migrasi secara global, migrasi tenaga kerja dan terutama migrasi temporal maupun siklon.

      Pola pekerja musiman di bidang pertanian telah dianalisa melalui berbagai pandangan dan teori. Berbeda dengan pandangan secara tradisional yang lebih statis terhadap teori migrasi secara umum, seperti teori asimilasi dan penyerapan, faktor dorongan dan daya tarik, serta teori pasar tenaga kerja ganda (bekerja di beberapa bidang usaha sekaligus)

     Studi migrasi saat ini berfokus pada jaringan dan mata rantai transnasonalitas dan lingkup transnasional yang menghubungkan migrasi tenaga kerja dengan pola produksi ekonomi global dan pembangunan yang tidak merata.

     Kontribusi terkini tentang migrasi tenaga kerja mampu menyelidiki tata cara pengelolaan dan pengendalian migrasi pada tingkat yang berbeda. Acuannya pada pendekatan tata kelola global, pembangunan dan gambaran pengelolaan tenaga kerja.

     Pada saat yang bersamaan potensi pergerakan buruh untuk membangun sikap solidaritas yang baru secara global dapat dieksplorasi. Tinjauan baru di lapangan diketemukan bahwa ketiadaan tenaga kerja secara umum tercatat sementara melalui pendekatan holistik terhadap buruh sebagai 'orang yang bekerja' dan integrasi pada alur lebih lanjut dalam geografi ekonomi seperti literatur komoditi global dan nilai distribusi yang diminta.

DAFTAR PUSTAKA:
Gertel J, Sippel S. 2014. Seasonal Worker in Mediterranean Agriculture: The Social Cost of Eating Fresh. Routledge.
Vanderman A, Larson J, Runyan J. 2002. The Dynamic of Hired Farm Labour: Constraints and Community Responses. CABI Publishing.

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan istilah kebun, sawah, ladang dan taman

     Kebun adalah istilah yang digunakan untuk menamai suatu bentangan lahan pertanian yang memiliki cakupan area yang luas. Karakteristik yang menonjol adalah komoditi yang ditanam sejenis dengan kapasitas pengelolaan lahan yang tinggi. Tenaga kerja tergolong ahli sehingga tiap orang dapat menangani area pertanian yang luas. Nama ini lebih sering kita jumpai dengan penyebutan kata "perkebunan".      Sawah adalah lahan pertanian terarah dengan komoditi pertaniannya didominasi tanaman-tanaman jenis serealia. Di Indonesia, lahan persawahan sangat dikenal dengan tanaman padinya. Lahan pertanian untuk tanaman serealia diusahakan pada bentangan yang datar karena jenis tanaman ini mudah rubuh jika terkena tiupan angin kencang.      Ladang adalah jenis tanah tidur yang masih dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian dengan komoditi umumnya sejenis palawija. Tanaman palawija tahan terhadap cuaca yang cenderung kering. Ladang memiliki kelebihan karena lokasinya dapat ditempatkan

Legalisasi industri mebel

     Legalisasi (pengesahan) permebelan menjadi bukti bahwasanya produk yang dihasilkan dari proses pengolahan dalam kegiatan manufaktur bahan baku kayu olahan berasal dari jalur yang aman tanpa memberikan efek kerusakan pada alam seperti ilegal logging / pembalakan liar, pencurian kayu industri, penggelapan bahan baku perkayuan serta kegiatan yang berpotensi merusak alam lainnya. Berikut merupakan syarat dan data perizinan yang berlaku di Indonesia: A. Industri Mebel 1. Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP Landasan Hukum: Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 36/M-DAG/PER/9/2007 Persyaratan Permohonan Izin: untuk Perusahaan yang berbentuk CV. dan Firma, - Fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan / Akta Notaris yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri - Fotokopi Kartu Tanda Penduduk/KTP Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan - Surat Pernyataan dari Pemohon SIUP tentang lokasi usaha Perusahaan  - Foto Pemilik atau Pengurus atau Penang

Dekomposisi, Kontaminasi, Fermentasi dan Preservasi pada makanan

    Pembusukan / kerusakan produk makanan adakalanya berasal dari dekomposisi dan terkadang melalui kontaminasi zat tertentu. Keduanya mengalami perubahan kandungan nutrisi, tetapi dibedakan dengan adanya dekomposer dan zat kontaminan.     Dekomposer mengacu pada organisme yang dapat mempercepat terjadinya dekomposisi. Sedangkan, Zat kontaminan merupakan suatu zat yang tertambahkan dalam objek sehingga terjadi kontaminasi.     Organisme pendekomposisi diantaranya semut, belatung, jamur, dan bakteri. Perubahan nutrisi ditandai dengan berkurangnya protein terkandung akibat dekomposer dan muncul bau tidak sedap.     Kontaminasi bisa berasal dari organisme, zat kimia, maupun benda fisik yang jika termakan / dikonsumsi dapat mengakibatkan gangguan kesehatan bagi manusia. Gejala dan akibat yang ditimbulkan berbeda-beda, mulai dari mual hingga beresiko kanker.     Fermentasi pada umumnya, merupakan proses pengawetan dengan bantuan ragi. Glukosa dalam bahan baku makanan dirombak menghasil