Skip to main content

Legalisasi industri mebel

     Legalisasi (pengesahan) permebelan menjadi bukti bahwasanya produk yang dihasilkan dari proses pengolahan dalam kegiatan manufaktur bahan baku kayu olahan berasal dari jalur yang aman tanpa memberikan efek kerusakan pada alam seperti ilegal logging / pembalakan liar, pencurian kayu industri, penggelapan bahan baku perkayuan serta kegiatan yang berpotensi merusak alam lainnya. Berikut merupakan syarat dan data perizinan yang berlaku di Indonesia:

A. Industri Mebel
1. Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP
Landasan Hukum: Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 36/M-DAG/PER/9/2007
Persyaratan Permohonan Izin:
untuk Perusahaan yang berbentuk CV. dan Firma,
- Fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan / Akta Notaris yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk/KTP Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan
- Surat Pernyataan dari Pemohon SIUP tentang lokasi usaha Perusahaan 
- Foto Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan ukuran 3x4 cm (2 lembar)
Masa berlaku SIUP: akan terus aktif selama Perusahaan Perdagangan menjalankan usaha

2. Izin Lingkungan 
Landasan Hukum: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2012
Persyaratan Permohonan Izin:
- Memiliki dokumen Amdal atau Formulir UKL-UPL
- Memiliki dokumen Pendirian Usaha dan/atau Kegiatan
- Memiliki Profil Usaha dan/atau Kegiatan
Masa berlaku: sepanjang Izin Usaha dan/atau Kegiatan masih berlaku

3. Izin Gangguan
Landasan Hukum: Permendagri No. 19 Tahun 2017
*keterangan: aturan ini telah dicabut sehingga Usaha tidak perlu memiliki izin ini

4. Izin Lokasi (apabila menggunakan Tanah yang bukan Hak Milik dan ada Penanaman Modal)
Landasan Hukum: Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 5 tahun 2015
Persyaratan Permohonan Izin:
- Memberitahukan rencana perolehan tanah dan/atau penggunaan tanah yang bersangkutan kepada kantor Pertanahan
- Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan/SIUP
- Mendapat persetujuan Penanaman Modal
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak/NPWP
- Memiliki Profil Usaha dan/atau Kegiatan
- Menyampaikan pernyataan tertulis mengenai luas tanah yang telah dikuasai pemilik maupun perusahaan yang bekerjasama
Masa berlaku: 3 tahun

5. Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan/UKL-UPL atau Amdal
Landasan Hukum: Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Persyaratan Permohonan Izin:
- Memiliki izin lingkungan yang dikeluarkan oleh Komisi Penilai Amdal, Bupati/Walikota, Gubernur atau Menteri dengan penetapan keputusan kelayakan lingkungan hidup
- Mencantumkan persyaratan yang dimuat dalam keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL
Masa berlaku: sepanjan Izin Usaha dan/atau Kegiatan masih berlaku

6. Surat Keterangan Asal Usul / SKAU (diperlukan untuk melacak tempat asal kayu)
Landasan Hukum: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor: P21/MenLHK-II/2015
Persyaratan Pembuatan SK: 
- Pengadaan blanko dan pengisian Nota Angkutan dibuat oleh pembeli atau pemilik dan ditandatangani oleh pemilik hasil hutan hak
- Melaporkan Nota Angkutan kepada Kepala Desa / Lurah atau Perangkat Desa / Kelurahan setempat dengan menunjukkan identitas diri
- Nota Angkutan dapat digandakan dengan ditulis tangan atau fotocopy mengikuti format terlampir
Masa berlaku SKAU: sepanjang masa pengiriman berlangsung atau pengumpulan kayu pada tempat penumpukan 
Dengan bukti kepemilikan Nota Angkutan ini, proses pengiriman kayu yang dikirim melalui Biro Pengiriman manapun telah dianggap 'legal'

7. Sertifikat Forest Stewardship Council/FSC (syarat yang cukup sering dipakai untuk ekspor mebel)
Landasan Hukum: FSC-STD-20-001
Persyaratan Pembuatan Sertifikat:
- Mengikutsertakan surat legal atau sertifikat yang sedang digunakan atau telah berlalu dengan skema sertifikasi FSC dan/atau skema sertifikasi kehutanan lainnya dalam kurun waktu 5 tahun terakhir
- Membuat catatan terhadap keluhan yang terkait dengan persyaratan sertifikasi dan siap sedia bila sewaktu-waktu catatan tersebut diminta oleh lembaga sertifikasi
- Melakukan perbaikan pada keluhan dan kekurangan produk agar sesuai dengan persyaratan sertifikasi SFC
- Mendokumentasikan tindakan terkait dengan pembenahan keluhan dan kekurangan produk
- Memberitahu Lembaga Sertifikasi tentang perubahan Surat Kepemilikan, Struktur Organisasi (misal perubahan staf manajer), sistem manajemen bersertifikat atau yang masih berkaitan dengan penerapan sertifikasi FSC
Masa berlaku SFC: 5 tahun

*Gambaran kasar tentang Usaha yang baik menurut FSC:
- Kegiatan usaha memenuhi ketentuan hukum, peraturan dan perjanjian internasional yang berlaku serta seluruh perjanjian dan kesepakatan yang diratifikasi secara nasional
- Memelihara dan meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi pekerja
- Mengidentifikasi dan menjunjung tinggi hak legal dan hak kepemilikan masyarakat adat, penggunaan dan pengelolaan lahan, wilayah dan sumber daya yang dipengaruhi oleh kegiatan pengelolaan
- Memberikan kontribusi untuk memelihara atau meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat lokal 
- Mengelola berbagai produk dan layanan secara efisien dari Unit Manajemen untuk mempertahankan atau meningkatkan kelayakan ekonomi jangka panjang serta cakupan manfaat lingkungan dan sosial
- Memelihara, melestarikan dan/atau mengembalikan layanan ekosistem dan nilai lingkungan dari Unit Manajemen serta menghindari, memperbaiki atau mengurangi dampak lingkungan yang negatif
- Memiliki rencana pengelolaan yang sesuai dengan kebijakan, sasaran, skala, intensitas dan resiko aktivitas pengelolaannya. Rencana pengelolaan harus dilaksanakan dan selalu diperbaharui berdasarkan informasi pemantauan untuk mempromosikan pengelolaan secara adaptif. Dokumentasi perencanaan dan prosedur yang terkait cukup untuk membimbing staf, menginformasikan pemangku kepentingan/stakeholder yang terkena dampak, berkepentingan dan bertujuan membenarkan keputusan manajemen
- Menunjukkan kemajuan dalam mencapai tujuan pengelolaan serta dampak kegiatan pengelolaannya. Unit manajemen dipantau dan dievaluasi dengan skala, intensitas dan resiko kegiatan manajemen untuk menerapkan pengelolaan adaptif
- Memelihara dan/atau meningkatkan Nilai Konservasi di Unit Manajemen melalui penerapan pendekatan secara hati-hati
- Kegiatan pengelolaan dipilih dan dilaksanakan sesuai dengan kebijakan, tujuan ekonomi, lingkungan, sosial, sesuai dengan prinsip dan kriteria secara kolektif

B. Industri Pengiriman Hasil Hutan Kayu 
1. Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP
Landasan Hukum: Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 36/M-DAG/PER/9/2007
Persyaratan Permohonan Izin:
untuk Perusahaan yang berbentuk CV. dan Firma,
- Fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan / Akta Notaris yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk/KTP Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan
- Surat Pernyataan dari Pemohon SIUP tentang lokasi usaha Perusahaan 
- Foto Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan ukuran 3x4 cm (2 lembar)
Masa berlaku SIUP: akan terus aktif selama Perusahaan Perdagangan menjalankan usaha

2. Surat Keterangan Asal Usul / SKAU (diperlukan saat kayu akan dikirimkan ke pembeli)
Landasan Hukum: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor: P21/MenLHK-II/2015
Persyaratan Pembuatan SK: 
- Pengadaan blanko dan pengisian Nota Angkutan dibuat oleh pembeli atau pemilik dan ditandatangani oleh pemilik hasil hutan hak
- Melaporkan Nota Angkutan kepada Kepala Desa / Lurah atau Perangkat Desa / Kelurahan setempat dengan menunjukkan identitas diri
- Nota Angkutan dapat digandakan dengan ditulis tangan atau fotocopy mengikuti format terlampir
Masa berlaku SKAU: sepanjang masa pengiriman berlangsung atau pengumpulan kayu pada tempat penumpukan 
Dengan bukti kepemilikan Nota Angkutan ini, proses pengiriman kayu yang dikirim melalui Biro Pengiriman manapun telah dianggap 'legal'

C. Industri Penghasil Bahan Baku Hasil Hutan
1. Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP
Landasan Hukum: Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 36/M-DAG/PER/9/2007
Persyaratan Permohonan Izin:
untuk Perusahaan yang berbentuk CV. dan Firma,
- Fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan / Akta Notaris yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk/KTP Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan
- Surat Pernyataan dari Pemohon SIUP tentang lokasi usaha Perusahaan
- Foto Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan ukuran 3x4 cm (2 lembar)
Masa berlaku SIUP: akan terus aktif selama Perusahaan Perdagangan menjalankan usaha

2. Izin Lingkungan
Landasan Hukum: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2012
Persyaratan Permohonan Izin:
- Memiliki dokumen Amdal atau Formulir UKL-UPL
- Memiliki dokumen Pendirian Usaha dan/atau Kegiatan
- Memiliki Profil Usaha dan/atau Kegiatan
Masa berlaku: sepanjang Izin Usaha dan/atau Kegiatan masih berlaku

3. Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan/UKL-UPL atau Amdal
Landasan Hukum: Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Persyaratan Permohonan Izin:
- Memiliki izin lingkungan yang dikeluarkan oleh Komisi Penilai Amdal, Bupati/Walikota, Gubernur atau Menteri dengan penetapan keputusan kelayakan lingkungan hidup
- Mencantumkan persyaratan yang dimuat dalam keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL
Masa berlaku: sepanjan Izin Usaha dan/atau Kegiatan masih berlaku

4. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu / IUPHHK
Landasan Hukum: Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.50/Menhut-II/2010
Persyaratan Permohonan Izin:
- Berbentuk CV. atau Firma dan memiliki Akta Pendirian
- Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan/ SIUP, Nomor Pokok Wajib Pajak/NPWP,
- Pernyataan pembuatan Kantor Cabang di Provinsi atau Kabupaten/Kota di hadapan notaris
- Peta skalar rencana lokasi ukuran 1:100.000 untuk luas area di atas 100.000ha atau 1:50.000 untuk luas area di bawah 100.000ha
- Pertimbangan teknis Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota
- Pertimbangan Bupati/Walikota bahwa areal dimaksud tidak dibebani hak-hak lain
- Analisis fungsi kawasan hutan dari Kepala Dinas Kehutanan Provinsi dan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan, isinya:
a. Fungsi kawasan hutan sesuai Keputusan Menteri Kehutanan tentang penunjukan kawasan hutan dan perairan provinsi
b. Tata batas, uraian penutupan vegetasi, penggunaan, pemanfaatan, perubahan peruntukan dan fungsi kawasan
berbentuk: data numerik dan spasial
- Rekomendasi Gubernur dilampiri peta skala sekurang-kurangnya 1:100.000
- Proposal teknis yang berisi:
a. Kondisi umum areal yang dimaksud dan kondisi perusahaan
b. Usulan teknis yang terdiri dari maksud dan tujuan, rencana pemanfaatan, sistem silvikultur yang diusahakan, organisasi/tata laksana, pembiayaan/cashflow dan perlindungan hutan
Masa berlaku IUPHHK: 55 tahun dengan evaluasi per 5 tahun sekali

5. Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu
Landasan Hukum: PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN  REPUBLIK INDONESIA  NOMOR P.54/MenLHK/Setjen/Kum.1/6/2016
Persyaratan Permohonan Izin:
- Meminta rekomendasi dari Kepala Desa setempat atau pejabat yang disetarakan
- Membuat sketsa lokasi areal yang dimohon yang diketahui oleh Kepala Desa setempat
- Melakukan penilaian kelengkapan administrasi
- Melakukan penerbitan Pemberian dan Perpanjangan Izin Pemungutan, tidak dikenai biaya
- Mengajukan permohonan kepada Gubernur Up. Kepala BPM PTSP Provinsi dengan tembusan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota serta dilampiri :
a. Rekomendasi dari Kepala Desa setempat atau pejabat yang disetarakan
b. Fotocopy KTP atau identitas lain dan fotocopy Kartu Keluarga untuk pemohon perorangan, atau Akta Pendirian dan perubahan-perubahan lainnya untuk Koperasi
c. Sketsa lokasi areal yang dimohon yang diketahui oleh Kepala Desa setempat
d. Daftar nama dan jenis peralatan yang akan dipergunakan dalam melakukan kegiatan pemungutan hasil hutan
Masa berlaku: sesuai dengan yang diisi oleh pemohon dan dapat diperpanjang

     Perlu diketahui, bahwasanya perusahaan atau Usaha berbentuk manufaktur kayu ini selalu saling berkaitan. Namun biasanya satu unit Usaha hanya memilih untuk fokus bekerja pada satu bidang saja, seperti: Pemasok kayu saja, Jasa Pengiriman/Pengangkutan kayu saja atau Pembuatan produk Mebel saja.
      Untuk mengetahui bahwasanya bahan baku yang didapat berasal dari kayu yang legal dapat diketahui dengan 2 cara, yakni: (1) Cara yang mudah adalah melihat label pada produk mebel jadi. Dengan label produk biasanya FSC dan lain-lainnya dapat diketahui produk berasal dari bahan baku kayu yang legal. (2) Meruntut dari awal mula bahan baku kayu yakni dari hutan/lahan rakyat asal kayu tersebut. Kegiatan kedua ini biasa dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi, Eksportir/Importir Besar bahkan Pemerintah untuk mengetahui kegiatan pengolahan hasil hutan kayu yang sedang berjalan. Kegiatan kedua ini yang menjadikan masyarakat mudah mengetahui produk mebel yang dipakainya legal atau illegal dengan melihat label yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi dan disetujui oleh Pemerintah Indonesia.

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan istilah kebun, sawah, ladang dan taman

     Kebun adalah istilah yang digunakan untuk menamai suatu bentangan lahan pertanian yang memiliki cakupan area yang luas. Karakteristik yang menonjol adalah komoditi yang ditanam sejenis dengan kapasitas pengelolaan lahan yang tinggi. Tenaga kerja tergolong ahli sehingga tiap orang dapat menangani area pertanian yang luas. Nama ini lebih sering kita jumpai dengan penyebutan kata "perkebunan".      Sawah adalah lahan pertanian terarah dengan komoditi pertaniannya didominasi tanaman-tanaman jenis serealia. Di Indonesia, lahan persawahan sangat dikenal dengan tanaman padinya. Lahan pertanian untuk tanaman serealia diusahakan pada bentangan yang datar karena jenis tanaman ini mudah rubuh jika terkena tiupan angin kencang.      Ladang adalah jenis tanah tidur yang masih dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian dengan komoditi umumnya sejenis palawija. Tanaman palawija tahan terhadap cuaca yang cenderung kering. Ladang memiliki kelebihan karena lokasinya dapat ditempatkan

Dekomposisi, Kontaminasi, Fermentasi dan Preservasi pada makanan

    Pembusukan / kerusakan produk makanan adakalanya berasal dari dekomposisi dan terkadang melalui kontaminasi zat tertentu. Keduanya mengalami perubahan kandungan nutrisi, tetapi dibedakan dengan adanya dekomposer dan zat kontaminan.     Dekomposer mengacu pada organisme yang dapat mempercepat terjadinya dekomposisi. Sedangkan, Zat kontaminan merupakan suatu zat yang tertambahkan dalam objek sehingga terjadi kontaminasi.     Organisme pendekomposisi diantaranya semut, belatung, jamur, dan bakteri. Perubahan nutrisi ditandai dengan berkurangnya protein terkandung akibat dekomposer dan muncul bau tidak sedap.     Kontaminasi bisa berasal dari organisme, zat kimia, maupun benda fisik yang jika termakan / dikonsumsi dapat mengakibatkan gangguan kesehatan bagi manusia. Gejala dan akibat yang ditimbulkan berbeda-beda, mulai dari mual hingga beresiko kanker.     Fermentasi pada umumnya, merupakan proses pengawetan dengan bantuan ragi. Glukosa dalam bahan baku makanan dirombak menghasil