Rumah pemotongan hewan (RPH) yang sering digunakan sebagai tempat memotong hewan untuk tujuan konsumsi daging masyarakat diketahui memiliki beberapa persyaratan khususnya pada syarat lokasi dan sanitasi. Secara umum masyarakat menyadari betul fungsi lokasi dan sanitasi ini. Lokasi yang bersih, jauh dari Tempat Penumpukan Sampah, tidak menggenang, kegiatan pembersihan yang dilakukan terus-menerus di dalam dan sekitar tempat pemotongan hewan sangat berguna untuk perbaikan sarana-prasarana penyuplai barang konsumsi masyarakat agar kesehatan masyarakat dapat terus terjaga. Beberapa persyaratan lain telah diatur oleh undang-undang untuk tetap menjaga kualitas produk ini. Berikut penjabaran akan aturan dan persyaratan membuat Rumah Pemotongan Hewan:
Landasan Hukum: Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13/PERMENTAN/OT.140/1/2010
1. Syarat Lokasi RPH:
- Lokasi sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang Daerah (RUTRD) dan Rencana Detail Tata Ruang Daerah (RDTRD) atau daerah yang diperuntukkan sebagai area agribisnis
- Tidak berada di daerah rawan banjir, tercemar asap, bau, debu dan kontaminan lain
- Tidak menimbulkan gangguan dan pencemaran lingkungan
- Letaknya lebih rendah dari pemukiman
- Mempunyai akses air bersih yang cukup
- Tidak berada dekat dengan industri logam dan kimia
- Mempunyai lahan yang cukup untuk pengembangan RPH
- Terpisah secara fisik dari lokasi kompleks RPH babi atau dibatasi dengan pagar tembok dengan tinggi min 3 meter untuk mencegah lalu lintas orang, alat dan produk antar rumah potong
2. Syarat Sarana Pendukung RPH:
- Akses jalan yang mudah dan baik sehingga dapat dilalui kendaraan pengangkut hewan potong dan kendaraan daging
- Sumber air yang memenuhi syarat baku mutu air bersih (aman jika dikonsumsi, tidak berbakteri) dan jumlahnya cukup min 1.000 liter/ekor dalam sehari
- Sumber tenaga listrik yang cukup dan selalu tersedia
- Memiliki fasilitas penanganan limbah padat dan cair
3. Syarat Tata Letak, Desain dan Konstruksi RPH:
untuk kepentingan RPH, sebagai berikut:
- Memilik Kantor Administrasi dan Kantor Dokter Hewan
- Memiliki bangunan utama RPH sebagai tempat potong hewan
- Memiliki pagar yang mengelilingi kompleks RPH
- Memiliki entrance/jalan masuk yang dipakai sebagai tempat masuk hewan dan exit-point/jalan keluar yang digunakan untuk tempat keluar daging dan karkas pasca pemotongan. Keduanya disyaratkan untuk terpisah agar daging segar yang telah dibersihkan tidak terkena cemaran dari hewan yang akan dipotong
- Memiliki parkir kendaraan pengirim hewan, area penurunan hewan dan kandang penampungan untuk tempat istirahat hewan
- Memiliki kandang khusus betina produktif
- Memiliki kandang isolasi
- Memiliki fasilitas chilling room/ruang pelayuan berpendingin (dilengkapi ruang pelepasan (daging)/deboning, pemotongan/cutting, pengemasan/wrappingandpacking, fasilitas pendingin/chiller, freezer, blast freezer dan gudang pendingin/cold storage)
- Memiliki area pemuatan/pengangkutan karkas dan daging
- Memiliki fasilitas insinerator/pemusnah bangkai dan produk yang tidak dimanfaatkan
- Memiliki sarana penanganan limbah
- Memiliki ruang istirahat dan locker/tempat penyimpanan barang karyawan
- Memiliki laboratorium bagi RPH yang berkeinginan untuk kegiatan ekspor produk ke mancanegara
untuk kenyamanan masyarakat umum, sebagai berikut:
- Memiliki rumah jaga
- Memiliki kantin, mushola, tempat parkir umum, kamar mandi/WC, dan lain-lain
Tata letak bangunan dibagi menjadi 2 area yang diperuntukkan untuk kualitas dan sanitasi. Area ini dipisahkan dan dinamakan dengan 'clean' area dan 'dirty' area. Daerah bersih digunakan untuk produk segar yang telah dipilah dan dibersihkan sedangkan daerah kotor untuk hewan yang baru akan dipotong. Pembagian secara rincinya sebagai berikut:
a. Daerah bersih: Ruang pemeriksaan kesehatan daging pasca pemotongan, ruang penimbangan karkas dan ruang pengangkutan karkas/daging
b. Daerah kotor: Ruang penyembelihan hewan, ruang pemisahan produk hewan (antara lain: karkas, kepala, kaki, kulit dan jeroan), ruang pengeluaran dan pemilihan jeroan, ruang pembersihan jeroan hijau (antara lain: lambung, usus dan feses), ruang pembersihan jeroan merah (antara lain: hati dan paru-paru), ruang pembersihan bulu kepala/kaki dan ruang pengelompokan kulit
Sedangkan laboratorium yang dimaksudkan untuk kelengakapan fasilitas pada RPH yang digunakan untuk kapasitas ekspor disyaratkan: (1) Dekat dengan lingkungan RPH dan Kantor Dokter Hewan, (2) Pengaturan tata ruang dan peralatan mempertimbangkan keselamatan kerja dan keselamatannya, (3) Permukaan lantai, dinding dan langit-langit ditutup dengan enamel atau cat epoksi, permukaannya halus, kedap air, mudah dibersihkan, dilakukan perawatan dan diberi disinfektan (4) Lampu laboratorium 540 luks dan diberi pelindung lampu (5) Ventilasi berguna dengan baik, ada AC/Air-Conditioner agar suhunya terjaga (6) Dipasangi alat pemadam api, alarm dan obat P3K (7) Memiliki ruang penyimpanan sampel, peralatan dan media (8) Ada fasilitas cuci tangan
Landasan Hukum: Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13/PERMENTAN/OT.140/1/2010
1. Syarat Lokasi RPH:
- Lokasi sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang Daerah (RUTRD) dan Rencana Detail Tata Ruang Daerah (RDTRD) atau daerah yang diperuntukkan sebagai area agribisnis
- Tidak berada di daerah rawan banjir, tercemar asap, bau, debu dan kontaminan lain
- Tidak menimbulkan gangguan dan pencemaran lingkungan
- Letaknya lebih rendah dari pemukiman
- Mempunyai akses air bersih yang cukup
- Tidak berada dekat dengan industri logam dan kimia
- Mempunyai lahan yang cukup untuk pengembangan RPH
- Terpisah secara fisik dari lokasi kompleks RPH babi atau dibatasi dengan pagar tembok dengan tinggi min 3 meter untuk mencegah lalu lintas orang, alat dan produk antar rumah potong
2. Syarat Sarana Pendukung RPH:
- Akses jalan yang mudah dan baik sehingga dapat dilalui kendaraan pengangkut hewan potong dan kendaraan daging
- Sumber air yang memenuhi syarat baku mutu air bersih (aman jika dikonsumsi, tidak berbakteri) dan jumlahnya cukup min 1.000 liter/ekor dalam sehari
- Sumber tenaga listrik yang cukup dan selalu tersedia
- Memiliki fasilitas penanganan limbah padat dan cair
3. Syarat Tata Letak, Desain dan Konstruksi RPH:
untuk kepentingan RPH, sebagai berikut:
- Memilik Kantor Administrasi dan Kantor Dokter Hewan
- Memiliki bangunan utama RPH sebagai tempat potong hewan
- Memiliki pagar yang mengelilingi kompleks RPH
- Memiliki entrance/jalan masuk yang dipakai sebagai tempat masuk hewan dan exit-point/jalan keluar yang digunakan untuk tempat keluar daging dan karkas pasca pemotongan. Keduanya disyaratkan untuk terpisah agar daging segar yang telah dibersihkan tidak terkena cemaran dari hewan yang akan dipotong
- Memiliki parkir kendaraan pengirim hewan, area penurunan hewan dan kandang penampungan untuk tempat istirahat hewan
- Memiliki kandang khusus betina produktif
- Memiliki kandang isolasi
- Memiliki fasilitas chilling room/ruang pelayuan berpendingin (dilengkapi ruang pelepasan (daging)/deboning, pemotongan/cutting, pengemasan/wrappingandpacking, fasilitas pendingin/chiller, freezer, blast freezer dan gudang pendingin/cold storage)
- Memiliki area pemuatan/pengangkutan karkas dan daging
- Memiliki fasilitas insinerator/pemusnah bangkai dan produk yang tidak dimanfaatkan
- Memiliki sarana penanganan limbah
- Memiliki ruang istirahat dan locker/tempat penyimpanan barang karyawan
- Memiliki laboratorium bagi RPH yang berkeinginan untuk kegiatan ekspor produk ke mancanegara
untuk kenyamanan masyarakat umum, sebagai berikut:
- Memiliki rumah jaga
- Memiliki kantin, mushola, tempat parkir umum, kamar mandi/WC, dan lain-lain
Tata letak bangunan dibagi menjadi 2 area yang diperuntukkan untuk kualitas dan sanitasi. Area ini dipisahkan dan dinamakan dengan 'clean' area dan 'dirty' area. Daerah bersih digunakan untuk produk segar yang telah dipilah dan dibersihkan sedangkan daerah kotor untuk hewan yang baru akan dipotong. Pembagian secara rincinya sebagai berikut:
a. Daerah bersih: Ruang pemeriksaan kesehatan daging pasca pemotongan, ruang penimbangan karkas dan ruang pengangkutan karkas/daging
b. Daerah kotor: Ruang penyembelihan hewan, ruang pemisahan produk hewan (antara lain: karkas, kepala, kaki, kulit dan jeroan), ruang pengeluaran dan pemilihan jeroan, ruang pembersihan jeroan hijau (antara lain: lambung, usus dan feses), ruang pembersihan jeroan merah (antara lain: hati dan paru-paru), ruang pembersihan bulu kepala/kaki dan ruang pengelompokan kulit
Sedangkan laboratorium yang dimaksudkan untuk kelengakapan fasilitas pada RPH yang digunakan untuk kapasitas ekspor disyaratkan: (1) Dekat dengan lingkungan RPH dan Kantor Dokter Hewan, (2) Pengaturan tata ruang dan peralatan mempertimbangkan keselamatan kerja dan keselamatannya, (3) Permukaan lantai, dinding dan langit-langit ditutup dengan enamel atau cat epoksi, permukaannya halus, kedap air, mudah dibersihkan, dilakukan perawatan dan diberi disinfektan (4) Lampu laboratorium 540 luks dan diberi pelindung lampu (5) Ventilasi berguna dengan baik, ada AC/Air-Conditioner agar suhunya terjaga (6) Dipasangi alat pemadam api, alarm dan obat P3K (7) Memiliki ruang penyimpanan sampel, peralatan dan media (8) Ada fasilitas cuci tangan
Comments
Post a Comment