Skip to main content

Penangkaran Satwa Liar

Di Indonesia, program penangkaran telah dilakukan oleh berbagai institusi antara lain: Kebun Binatang, Taman Botani, Taman Safari, Pusat Pelatihan Gajah, penangkaran burung, ikan, reptil dan sebagainya serta melalui peraturan-peraturan dan perdagangan hidupan liar. Program penangkaran mempunyai beberapa tujuan komersial, pendidikan dan restorasi populasi yang sudah sangat langka. Untuk tujuan pendidikan dan pelayanan umum, dewasa ini ada 23 Kebun Binatang, 17 Taman Botani, 5 Arboretum, Taman Safari, beberapa Taman Burung dan Akuarium Laut di Jakarta. (Supriatna, 2008)

Taman Nasional Laut
       Taman Nasional Laut Kepulauan Seribu merupakan salah satu perwakilan kawasan pelestarian alam bahari di Indonesia yang letaknya kurang lebih 45km sebelah utara Jakarta. Kawasan ini ditetapkan oleh Menteri Kehutanan melalui SK Menhut No.6310/Kpts-II/2002 tanggal 13 Juli 2002. Kawasan tersebut ditetapkan untuk melindungi biota dan ekosistem yang beragam seperti tempat peneluran penyu sisik (Eretmochelys imbricata), hutan mangrove, terumbu karang dan padang lamun. Secara umum, tumbuhan yang terdapat di taman nasional ini didominasi oleh tumbuhan pantai dan mangrove, seperti Kelapa (Cocos nucifera), Pandan Laut (Pandanus tectorius), Cemara Laut (Casuarina equisetifolia), Mengkudu (Morinda citrifolia), Butun (Baringtonia asiatica), Bakau (Rhizopora spp.), Tanjang (Bruguiera spp.), Sukun (Artocarpus atilis), Ketapang (Terminalia cattappa) dan Kecundang (Cerbera adollam). Satwa khas yang bisa didapatkan di kawasan tersebut meliputi Susu Bundar (Trochus niloticus), Kepala Kambing (Cassis cornuta), Keong triton (Charonia tritonis), Batu Laga (Turbo mamoratus), Kima Karang (Tridacna crocea), Kima Besar (Tridacna maxima), Kima Raksasa (Tridacna gigas) dan Kima Sisik (Tridacna squamosa).

Kebun Binatang
     Kebun Binatang Ragunan dibuka pertama kali pada 22 Juni 1966. Kebun binatang ini merupakan pindahan dari Kebun Binatang Cikini yang sebelumnya bernama Planten En Dierentuin. Saat ini ragunan memiliki koleksi 3.000 satwa dari 270 jenis berbeda. Satwa ini terdiri dari 82 jenis mamalia, 136 jenis aves, 41 jenis reptilia dan 19 jenis pisces. (Suhanda, 2011)

Taman Safari
     Taman Safari Indonesia I berlokasi di Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Sedangkan Taman Safari Indonesia II terletak di lereng Gunung Arjuna, Prigen, jawa Timur. Taman Safari memiliki koleksi satwa dari hampir seluruh penjuru dunia dan juga satwa lokal seperti komodo, bison, beruang hitam madu, harimau putih, gajah, anoa dan lain sebagainya. Status penguasaan tanah berada di bawah wewenang Yayasan Taman Safari yang juga merupakan pemilik dan pengelola obyek wisata. Lebih dari 2.500 binatang yang terdiri dari 271 spesies hidup di sini. (Yulianingsih, 2010)

Penangkaran yang disertai Izin Perdagangan terbatas
 - Ikan Arwana
      Pada tahun 1975, perdagangan arwana diatur oleh Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), yaitu konvensi internasional yang mengatur perdagangan flora dan fauna langka. Tidak tanggung-tanggung dalam konvensi tersebut ikan arwana dikategorikan dalam daftar Appendik I atau spesies berstatus sangat langka. (Harianto, 2009)

      Hingga tahun 1997 tercatat 16 unit perkembangbiakan ikan arwana, termasuk di daerah-daerah Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat dan Jakarta. Rusa juga diternakkan di 16 tempat di Kalimantan, Sumatera dan Jawa. Sebanyak 44 perusahaan yang hampir seluruhnya di Papua terlibat dalam peternakan buaya. Ada 5 unit pembiakan reptil di Jakarta dan Bogor. Peternakan monyet ekor panjang di Pulau Tinjil dinilai oleh sementara pihak cukup produktif. (Indrawan, 2007)

      Aturan CITES hanya memperbolehkan perdagangan dari super red arwana hasil penangkaran selama minimal 2 (dua) generasi. Dan untuk menjaga bahwa aturan ini ditepati, semua super red arwana yang dijual harus dilengkapi dengan sertifikat keaslian dan juga memiliki microchip yang ditanamkan dalam tubuhnya sebagai penanda setiap ikan. (Kartajaya, 2009)

- Buaya
     Indonesia memiliki penangkaran buaya terbesar di daerah Asam Kumbang, Medan. Taman Buaya yang dikelola oleh penduduk lokal sejak 1959 ini bahkan merupakan penangkaran buaya terbesar di Asia Tenggara. Luas area penagkaran ini mencapai 2 (dua) hektar dan memiliki lebih dari 2.500 ekor buaya berbagai ukuran, mulai dari yang berumur beberapa bulan hingga yang berumur lebih dari 25 tahun. Setiap harinya penangkaran ini membutuhkan makanan sebanyak 1 ton ayam atau bebek. (Sugeng, 2013)

     Perdagangan buaya juga menyumbangkan pendapatan bagi masyarakat di Papua. 5 (Lima) Perusahaan besar menjalankan perdagangan buaya di Papua. Pada tahun 1998-1999, lima perusahaan ini menjual 11.593 kulit Crocodylus novaeguineae (buaya air tawar), 9.043 kulit Crocodylus porosus (buaya muara), menangkap 2.691 anak Crocodylus novaeguineae dan 42.599 anak Crocodylus porosus (Dishut Prov. Papua, 1998)

     Industri rumahan kerajinan kulit buaya di Merauke sudah ada sejak lebih dari dua dekade silam. Ada dua jenis buaya yang dimanfaatkan, buaya air tawar (Crocodylus novaeguineae) dan buaya muara (Crocodylus porosus). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999, satwa itu adalah jenis yang dilindungi dan masuk Apendiks II CITES (saaat ini tidak terancam punah namun bisa terancam punah bila perdagangan terus berlanjut tanpa diatur). (Damarjati, 2017)  

DAFTAR PUSTAKA:
Damarjati, 2017. https://news.detik.com/berita/d-3513430/supaya-buaya-merauke-tak-habis-diburu-jadi-tas-dan-dompet
Estradivari, Setyawan E, Yusri S. Terumbu Karang Jakarta: Pengamatan Jangka Panjang Terumbu Karang kepulauan Seribu 2003-2007. The David Lucile & Packard Foundation.
Harianto B, Wibawa A, 2009. Buku Pintar Memilih dan Merawat Arwana. PT. AgroMedia Pustaka, Jakarta Selatan.
Indrawan M, Primack R B, Supriatna B, 2007. Biologi Konservasi. Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.
Kartajaya H, Taufik, 2009. Kompas 100: Corporate Marketing Cases. PT.Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Sugeng H R, Juliagar R N, 2013. The Amazing of Indonesia: 71 Keajaiban Indonesia yang Wajib Diketahui. AnakKita, Jakarta Selatan.
Suhanda I, 2011. Bencana Mengancam Indonesia: Laporan Khusus Kompas. Penerbit Buku Kompas, Bogor.
Supriatna J, 2008. Melestarikan Alam Indonesia. Yayasan Obor Indonesia, Jakarta
Yulianingsih T M, 2010. Jelajah Wisata Nusantara: Berbagai Pilihan Tujuan Wisata di 33 Provinsi. Media Pressindo, Yogyakarta

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan istilah kebun, sawah, ladang dan taman

     Kebun adalah istilah yang digunakan untuk menamai suatu bentangan lahan pertanian yang memiliki cakupan area yang luas. Karakteristik yang menonjol adalah komoditi yang ditanam sejenis dengan kapasitas pengelolaan lahan yang tinggi. Tenaga kerja tergolong ahli sehingga tiap orang dapat menangani area pertanian yang luas. Nama ini lebih sering kita jumpai dengan penyebutan kata "perkebunan".      Sawah adalah lahan pertanian terarah dengan komoditi pertaniannya didominasi tanaman-tanaman jenis serealia. Di Indonesia, lahan persawahan sangat dikenal dengan tanaman padinya. Lahan pertanian untuk tanaman serealia diusahakan pada bentangan yang datar karena jenis tanaman ini mudah rubuh jika terkena tiupan angin kencang.      Ladang adalah jenis tanah tidur yang masih dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian dengan komoditi umumnya sejenis palawija. Tanaman palawija tahan terhadap cuaca yang cenderung kering. Ladang memiliki kelebihan karena lokasinya dapat ditempatkan

Legalisasi industri mebel

     Legalisasi (pengesahan) permebelan menjadi bukti bahwasanya produk yang dihasilkan dari proses pengolahan dalam kegiatan manufaktur bahan baku kayu olahan berasal dari jalur yang aman tanpa memberikan efek kerusakan pada alam seperti ilegal logging / pembalakan liar, pencurian kayu industri, penggelapan bahan baku perkayuan serta kegiatan yang berpotensi merusak alam lainnya. Berikut merupakan syarat dan data perizinan yang berlaku di Indonesia: A. Industri Mebel 1. Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP Landasan Hukum: Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 36/M-DAG/PER/9/2007 Persyaratan Permohonan Izin: untuk Perusahaan yang berbentuk CV. dan Firma, - Fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan / Akta Notaris yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri - Fotokopi Kartu Tanda Penduduk/KTP Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan - Surat Pernyataan dari Pemohon SIUP tentang lokasi usaha Perusahaan  - Foto Pemilik atau Pengurus atau Penang

Dekomposisi, Kontaminasi, Fermentasi dan Preservasi pada makanan

    Pembusukan / kerusakan produk makanan adakalanya berasal dari dekomposisi dan terkadang melalui kontaminasi zat tertentu. Keduanya mengalami perubahan kandungan nutrisi, tetapi dibedakan dengan adanya dekomposer dan zat kontaminan.     Dekomposer mengacu pada organisme yang dapat mempercepat terjadinya dekomposisi. Sedangkan, Zat kontaminan merupakan suatu zat yang tertambahkan dalam objek sehingga terjadi kontaminasi.     Organisme pendekomposisi diantaranya semut, belatung, jamur, dan bakteri. Perubahan nutrisi ditandai dengan berkurangnya protein terkandung akibat dekomposer dan muncul bau tidak sedap.     Kontaminasi bisa berasal dari organisme, zat kimia, maupun benda fisik yang jika termakan / dikonsumsi dapat mengakibatkan gangguan kesehatan bagi manusia. Gejala dan akibat yang ditimbulkan berbeda-beda, mulai dari mual hingga beresiko kanker.     Fermentasi pada umumnya, merupakan proses pengawetan dengan bantuan ragi. Glukosa dalam bahan baku makanan dirombak menghasil