Skip to main content

Pertumbuhan produsen baru untuk siasati kenaikan harga

      Kiat positif yang dapat dilakukan oleh pendatang baru pada bisnis peternakan pasca terjadinya kenaikan harga ayam pedaging dan telur ayam, antara lain:
1. Menjaga kwalitas dan kwantitas produksi daging dan telur ayam, baik dari segi sanitasi tempat dan organisme maupun peningkatan SDM/peternak.
2. Mengikuti harga acuan dari pemerintah dalam menentukan harga jual dari peternakan.
3. Mendistribusikan produk daging dan telur ayam melalui jalur usaha yang sehat, agar terhindar dari jeratan pidana bagi pelaku produsen maupun distributor. 
4. Alih-alih ikut menaikkan harga produk, lebih baik si peternak tetap menjaga harga produknya pada keadaan normal tanpa ikut-ikutan menaikkan harga jual.
   
Perbedaan sudut pandang pada kejadian meningkatnya harga daging dan telur ayam:
1.        Sudut pandang dari sisi konsumen
Terjadinya kelangkaan produk di pasar lokal maupun daerah di sekitar tempat-tinggalnya yang berakibat pada tidak-terpenuhinya kebutuhan produk pada hari yang sama.
2.        Sudut pandang dari sisi Pemerintah
Terjadinya gangguan pada regulasi harga produk yang digunakan sebagai acuan bagi peternak-distributor-konsumen. Kemungkinan terjadinya pelanggaran dari pelaku usaha peternak maupun distributor masih ada, sehingga menuntut adanya tindak-lanjut/pengusutan pada pihak-pihak yang disinyalir melakukan pelanggaran.
3.         Sudut pandang dari sisi ahli
Terjadinya  gangguan pada sistem produksi maupun distribusi yang imbasnya barang/produk yang sampai di masyarakat, selaku konsumen mengalami kenaikan harga yang signifikan.

Produsen dan Distributor daging dan telur ayam memiliki tantangan tersendiri dalam menempuh bahtera usaha dewasa ini. Selain dituntut untuk terus meningkatkan kwalitas dan kwantitas produksinya, pelaku usaha juga diminta untuk terus menjaga kegiatan usahanya agar tetap 'Jujur dan Sehat' sehingga kestabilan harga dan jumlah produksi dapat terus dijaga. Apresiasi besar perlu diberikan pada setiap pihak yang menjaga ketersediaan pangan dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat agar tetap mampu berdikari pada era globalisasi. 

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan istilah kebun, sawah, ladang dan taman

     Kebun adalah istilah yang digunakan untuk menamai suatu bentangan lahan pertanian yang memiliki cakupan area yang luas. Karakteristik yang menonjol adalah komoditi yang ditanam sejenis dengan kapasitas pengelolaan lahan yang tinggi. Tenaga kerja tergolong ahli sehingga tiap orang dapat menangani area pertanian yang luas. Nama ini lebih sering kita jumpai dengan penyebutan kata "perkebunan".      Sawah adalah lahan pertanian terarah dengan komoditi pertaniannya didominasi tanaman-tanaman jenis serealia. Di Indonesia, lahan persawahan sangat dikenal dengan tanaman padinya. Lahan pertanian untuk tanaman serealia diusahakan pada bentangan yang datar karena jenis tanaman ini mudah rubuh jika terkena tiupan angin kencang.      Ladang adalah jenis tanah tidur yang masih dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian dengan komoditi umumnya sejenis palawija. Tanaman palawija tahan terhadap cuaca yang cenderung kering. Ladang memiliki kelebihan karena lokasinya dapat ditempatkan

Legalisasi industri mebel

     Legalisasi (pengesahan) permebelan menjadi bukti bahwasanya produk yang dihasilkan dari proses pengolahan dalam kegiatan manufaktur bahan baku kayu olahan berasal dari jalur yang aman tanpa memberikan efek kerusakan pada alam seperti ilegal logging / pembalakan liar, pencurian kayu industri, penggelapan bahan baku perkayuan serta kegiatan yang berpotensi merusak alam lainnya. Berikut merupakan syarat dan data perizinan yang berlaku di Indonesia: A. Industri Mebel 1. Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP Landasan Hukum: Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 36/M-DAG/PER/9/2007 Persyaratan Permohonan Izin: untuk Perusahaan yang berbentuk CV. dan Firma, - Fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan / Akta Notaris yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri - Fotokopi Kartu Tanda Penduduk/KTP Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan - Surat Pernyataan dari Pemohon SIUP tentang lokasi usaha Perusahaan  - Foto Pemilik atau Pengurus atau Penang

Dekomposisi, Kontaminasi, Fermentasi dan Preservasi pada makanan

    Pembusukan / kerusakan produk makanan adakalanya berasal dari dekomposisi dan terkadang melalui kontaminasi zat tertentu. Keduanya mengalami perubahan kandungan nutrisi, tetapi dibedakan dengan adanya dekomposer dan zat kontaminan.     Dekomposer mengacu pada organisme yang dapat mempercepat terjadinya dekomposisi. Sedangkan, Zat kontaminan merupakan suatu zat yang tertambahkan dalam objek sehingga terjadi kontaminasi.     Organisme pendekomposisi diantaranya semut, belatung, jamur, dan bakteri. Perubahan nutrisi ditandai dengan berkurangnya protein terkandung akibat dekomposer dan muncul bau tidak sedap.     Kontaminasi bisa berasal dari organisme, zat kimia, maupun benda fisik yang jika termakan / dikonsumsi dapat mengakibatkan gangguan kesehatan bagi manusia. Gejala dan akibat yang ditimbulkan berbeda-beda, mulai dari mual hingga beresiko kanker.     Fermentasi pada umumnya, merupakan proses pengawetan dengan bantuan ragi. Glukosa dalam bahan baku makanan dirombak menghasil