Skip to main content

Variabel Penentu Harga pada Komoditas Jagung

Mayoritas konsumen jagung di tingkat masyarakat memahami peran iklim terhadap kualitas jagung. Jagung dengan kualitas baik tumbuh pada cuaca yang kondusif, pemberian pupuk tanaman yang tepat dan penanganan pasca panen yang mumpuni.

Kualitas yang kurang baik pastinya akan menurunkan harga komoditas ini. Harga jual jagung yang tidak sebanding dengan moda produksi lambat laun menyebabkan petani mengalami pailit. Sebaliknya, harga yang terlampau tinggi juga berakibat pada produsen yang mengolah jagung mentah menjadi produk lanjutan, seperti: peternakan, pabrik snack, dll. Lalu apa saja variable yang menetukan harga jagung?

A. Variabel Produksi-Distribusi, Supply&Demand dan Rantai Pemasaran

1 Variabel pada system produksi
            Harga jual sangat terkait dengan input produksi, tenaga kerja, modal, pajak, dan pengeluaran petani. Pada system produksi pertanian yang sehat secara finansial, harga jual komoditi mampu mengimbangi atau lebih tinggi dari seluruh biaya yang dikeluarkan. Pada kondisi moneter yang sering menghadapi inflasi, harga jual juga diharuskan mampu menampung laju pertumbuhan inflasi agar usaha tidak colaps.

2 Variabel pada system distribusi
            Distribusi diperlukan karena terpautnya jarak antara produsen dengan konsumen. Nilai distribusi semakin tinggi dipengaruhi dengan beberapa hal, antara lain: Jarak tempuh, medan yang dilalui, cuaca, sertifikasi produk dari instansi terkait, pajak, dan biaya akomodasi distributor.

3 Variabel Supply&Demand
            Ketersediaan jagung juga mempengaruhi harga. Keseimbangan neraca dagang dijaga antara surplus dan kelangkaan. Pada kondisi surplus, komoditas akan dijual ke pasar internasional sedangkan saat terjadi kelangkaan seringkali dibutuhkan aktivitas impor dari negara produsen lain.

4 Variabel Rantai Pemasaran
            Rantai pemasaran komoditi terbagi menjadi 2, yakni: rantai pasar local dan mancanegara. Sedangkan kapasitas terbagi menjadi pendek, sedang dan Panjang. Semakin pendek rantai pemasaran biasanya harga akan semakin terjangkau. Akhir-akhir ini sedang digalakkan pemendekan rantai pemasaran agar tidak terjadi kesenjangan harga. (petani sebagai produsen-distributor dan pemilik usaha/ pedagang eceran). Caranya, petani secara mandiri dan terintegrasi dalam Poktan/Gapoktan mengeluarkan produk kemasan ringan pada setiap produknya agar tepat guna dan saat sampai di konsumen harga tetap stabil. 




Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan istilah kebun, sawah, ladang dan taman

     Kebun adalah istilah yang digunakan untuk menamai suatu bentangan lahan pertanian yang memiliki cakupan area yang luas. Karakteristik yang menonjol adalah komoditi yang ditanam sejenis dengan kapasitas pengelolaan lahan yang tinggi. Tenaga kerja tergolong ahli sehingga tiap orang dapat menangani area pertanian yang luas. Nama ini lebih sering kita jumpai dengan penyebutan kata "perkebunan".      Sawah adalah lahan pertanian terarah dengan komoditi pertaniannya didominasi tanaman-tanaman jenis serealia. Di Indonesia, lahan persawahan sangat dikenal dengan tanaman padinya. Lahan pertanian untuk tanaman serealia diusahakan pada bentangan yang datar karena jenis tanaman ini mudah rubuh jika terkena tiupan angin kencang.      Ladang adalah jenis tanah tidur yang masih dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian dengan komoditi umumnya sejenis palawija. Tanaman palawija tahan terhadap cuaca yang cenderung kering. Ladang memiliki kelebihan karena lokasinya dapat ditempatkan

Legalisasi industri mebel

     Legalisasi (pengesahan) permebelan menjadi bukti bahwasanya produk yang dihasilkan dari proses pengolahan dalam kegiatan manufaktur bahan baku kayu olahan berasal dari jalur yang aman tanpa memberikan efek kerusakan pada alam seperti ilegal logging / pembalakan liar, pencurian kayu industri, penggelapan bahan baku perkayuan serta kegiatan yang berpotensi merusak alam lainnya. Berikut merupakan syarat dan data perizinan yang berlaku di Indonesia: A. Industri Mebel 1. Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP Landasan Hukum: Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 36/M-DAG/PER/9/2007 Persyaratan Permohonan Izin: untuk Perusahaan yang berbentuk CV. dan Firma, - Fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan / Akta Notaris yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri - Fotokopi Kartu Tanda Penduduk/KTP Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan - Surat Pernyataan dari Pemohon SIUP tentang lokasi usaha Perusahaan  - Foto Pemilik atau Pengurus atau Penang

Dekomposisi, Kontaminasi, Fermentasi dan Preservasi pada makanan

    Pembusukan / kerusakan produk makanan adakalanya berasal dari dekomposisi dan terkadang melalui kontaminasi zat tertentu. Keduanya mengalami perubahan kandungan nutrisi, tetapi dibedakan dengan adanya dekomposer dan zat kontaminan.     Dekomposer mengacu pada organisme yang dapat mempercepat terjadinya dekomposisi. Sedangkan, Zat kontaminan merupakan suatu zat yang tertambahkan dalam objek sehingga terjadi kontaminasi.     Organisme pendekomposisi diantaranya semut, belatung, jamur, dan bakteri. Perubahan nutrisi ditandai dengan berkurangnya protein terkandung akibat dekomposer dan muncul bau tidak sedap.     Kontaminasi bisa berasal dari organisme, zat kimia, maupun benda fisik yang jika termakan / dikonsumsi dapat mengakibatkan gangguan kesehatan bagi manusia. Gejala dan akibat yang ditimbulkan berbeda-beda, mulai dari mual hingga beresiko kanker.     Fermentasi pada umumnya, merupakan proses pengawetan dengan bantuan ragi. Glukosa dalam bahan baku makanan dirombak menghasil