Rumah pemotongan hewan (RPH) yang sering digunakan sebagai tempat memotong hewan untuk tujuan konsumsi daging masyarakat diketahui memiliki beberapa persyaratan khususnya pada syarat lokasi dan sanitasi. Secara umum masyarakat menyadari betul fungsi lokasi dan sanitasi ini. Lokasi yang bersih, jauh dari Tempat Penumpukan Sampah, tidak menggenang, kegiatan pembersihan yang dilakukan terus-menerus di dalam dan sekitar tempat pemotongan hewan sangat berguna untuk perbaikan sarana-prasarana penyuplai barang konsumsi masyarakat agar kesehatan masyarakat dapat terus terjaga. Beberapa persyaratan lain telah diatur oleh undang-undang untuk tetap menjaga kualitas produk ini. Berikut penjabaran akan aturan dan persyaratan membuat Rumah Pemotongan Hewan: Landasan Hukum: Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13/PERMENTAN/OT.140/1/2010 1. Syarat Lokasi RPH: - Lokasi sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang Daerah (RUTRD) dan Rencana Detail Tata Ruang Daerah (RDTRD) atau daerah yang diperuntukkan