Dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan dengan jalur swasembada maka harus terlebih dahulu memahami perbedaan antara sikap eksploit dan pemberdayaan alam. Eksploitasi didasari oleh visi ekonomi dimana profit menjadi satu-satunya tujuan dari kegiatan tersebut. Sedangkan pemberdayaan memiliki visi sosial untuk menyejahterakan tanpa menimbulkan kerusakan yang berimbas pada terhentinya proses produksi dalam lingkup kerja pertanian. Eksploitasi menggunakan cara-cara yang destruktif. Mulai dari illegal logging, pembakaran hutan, pemburuan satwa liar dari habitatnya, bahkan pengambil-alihan baik sementara maupun jangka panjang lahan rakyat pribumi. Kegiatan yang dilakukan dengan eksploitasi bahkan hampir tidak terjadi di zaman penjajahan kolonial terkecuali pengambilalihan kekuasaan lahan dari rakyat pribumi. Hal ini sangat merugikan negara karena kekayaan alam daerah tropis ini lebih mahal dari sekedar profit yang didapatkan. Hal ini termuat dalam Undang-Undang Republik